Kemendikbud Bakal Gabung Pelajaran Pendidikan Agama Islam dengan PKN?

Jum'at, 19/06/2020 11:12 WIB
Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim (kompas)

Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Asosiasi Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera mengklarifikasi pembahasan kemungkinan penggabungan mata pelajaran PAI dengan Pendidikan Kewarganegaraan (PKN).

Ketua Umum DPP AGPAII Mahnan Marbawi mengatakan, jika upaya penggabungan PKN dan PAI menjadi satu mata pelajaran, maka pihaknya akan menolak kebijakan itu karena akan menimbulkan persoalan besar.

"Kami meminta penjelasan atau tabayun kepada Kemdikbud terkait beredarnya power point yang ditulis rahasia terkait penyederhanaan PAI dan PKN," katanya seperti melansir Antara, Kamis 18 Juni 2020.

Kata dia, PAI dan PKN masing-masing memiliki materi yang mendalam jadi dengan penggabungan dapat mereduksi masing-masing mata pelajaran (mapel).

Dia menegaskan, untuk PKN yang materinya berisi Pancasila, juga sebaiknya tidak direduksi melalui penggabungan dengan PAI.

"Strategi budaya penguatan Pancasila tidak dengan cara mengerdilkan Pancasila sebagai ideologi, hanya dengan mengintegrasikan nilai Pancasila dalam mapel PAI atau mapel lainnya," katanya.

Pancasila, kata dia, adalah sebuah sumber hukum, filsafat dan nilai yang tidak akan kering digali.

"Pancasila harusnya jadi mapel sendiri sebagai strategi penguatan ideologi Pancasila," katanya.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar