Cegah Pengesahan RUU HIP Diam-diam, Watim MUI: Ormas Islam Kawal Terus
Cendikiawan Muslim, Prof Azyumardi Azra. (lensaindonesia.com)
Jakarta, law-justice.co - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) mendesak pemerintah dan DPR RI tidak hanya menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), tetapi menghentikan secara permanen.
Pasalnya menurut Wakil Ketua Wantim MUI, Azyumardi Azra, telah banyak undang-undang yang disahkan tanpa meminta pendapat dulu kepada masyarakat atau publik dengan alasan menunda sebelumnya.
“Kita harus mengawal. Jadi Wantim MUI bersama pimpinan MUI beserta ormas-ormas Islam tetap berkewajiban untuk mengawal pernyataan pemerintah dalam hal ini Wakil Presiden semalam bahwa pembahasan RUU HIP ini ditunda,” kata dalam konferensi pers daring pada Rabu (17/6/2020).
Kata dia, ada kecenderungan pembahasan RUU akan dilanjutkan jika protes sudah mereda.
“Jadi tetap harus dikawal, jangan sampai misalnya kita lengah karena sekarang ini gejala dari DPR maupun pemerintah kalau masyarakatnya udah diam, tiba-tiba diundangkan saja tanpa konsultasi dengan masyarakat atau publik,” tegasnya.
Dia menyontohkan, kondisi seperti ini terjadi pada UU KPK.
Kata dia, DPR dan pemerintah diam-diam membahas perubahan aturan meski mendapat protes keras dari masyarakat.
“Ini udah ada tanda-tandanya sebelumnya, seperti RUU KPK, penetapan revisi Undang-Undang Minerba, penetapan Undang-Undang mengenai pengelolaan keuangan pandemik juga begitu. Oleh karena itu, saya kira kita punya kewajiban untuk tetap menjaga dan mengawasinya,” demikian Azyumardi.
Komentar