Diancam akan Disantet, Tujuh Remaja Dicabuli Pemilik Warung

Jum'at, 19/06/2020 09:32 WIB
Ilustrasi pencabulan (Indikator.id)

Ilustrasi pencabulan (Indikator.id)

law-justice.co - Tim Resmob Polres Ponorogo, Jawa Timur mengamankan seorang pria berinisial AS (32) karena telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam para korban akan menyantet bila tidak mau melakukan apa yang diminta oleh pelaku.

"Kami lakukan penangkapan di kos-kosannya sekitar Sumoroto, " ujar Kanit Resmob Polres Ponorogo, Ipda Gilang Anggara kepada wartawan, Kamis (18/6).

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan orangtua dari salah satu korban. Korban yang berusia 16 tahun mengalami sakit, lalu oleh orangtuanya lantas dibawa ke dokter dan akhirnya mendapatkan informasi medis korban.

"Orangtua curiga dengan kondisi medis korban dan menginterogasi anaknya. Rupanya ia mengaku telah disodomi oleh tersangka," jelas Gilang.

Menurutnya, pelaku memang mempunyai kelainan dari awal. Pelaku sempat kerja di Malaysia kemudian mempunyai kelakuan menyimpang.

"Dari awal memang belum pernah menikah. Juga tidak punya riwayat pacaran dengan lain jenis. Pasangannya lelaki juga, " tegasnya.

Dia mengatakan, para korban adalah para pelanggan pelaku. Mereka yang berhasil dirayu kemudian dibawa ke indekos-nya di area Sumoroto.

"Sodominya di kos-kosannya. Sehingga orang lain tidak tahu. Pelaku sendiri sempat mengancam kepada para korban akan disantet jika berani membongkar atau melapor," ujarnya.

Dia mengatakan dari pengembangan kasus, ternyata ada tujuh orang korban. Mereka rata-rata adalah pelanggan warung angkringan milik pelaku.

Pelaku kini mendekam di balik jeruji Polres Ponorogo. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal Pencabulan.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar