Tak Taat Jalur, Polisi Ancam Denda Rp 100 Ribu Bagi Pengendara Sepeda

Kamis, 18/06/2020 20:30 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya  Sambodo (detikcom)

Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo (detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Jakarta menegaskan bakal memberikan denda Rp 100 ribu bagi pesepeda yang berada di luar jalur khusus yang sudah ditetapkan.

"Pesepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan kemudian tidak dipakai itu adalah ancaman hukuman yaitu Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pidana. Dendanya Rp 100 ribu atau kururungan 15 hari," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip dari Antara.

Walau pun demikian, dia mengatakan, sanksi itu akan diberikan apabila di jalan tersebut memiliki jalur khusus sepeda.

"Hanya untuk pesepeda di jalan yang ada jalur sepedanya," ungkap Sambodo.

Terkait aturan itu, Polda Metro Jaya akan menggelar sosialisasi selama sepekan dan akan melakukan evaluasi sebelum sanksi itu diberlakukan.

"Kita lihat seminggu ini. Selama seminggu ini kita arahkan untuk pesepeda masuk ke jalur sepeda," ungkapnya.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar