Kepala BNPB Persilakan KPK Sadap Telepon Pejabat Gugus Tugas Covid-19

Kamis, 18/06/2020 11:18 WIB
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo. (tribun).

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo. (tribun).

Jakarta, law-justice.co - Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang sekaligus Kepala BNPB, Doni Monardo mempersilakan KPK menyadap telepon pejabat Gugus Tugas Covid-19, termasuk dirinya.

Kata dia, hal itu dimaksudkan bahwa penggunaan anggaran penanganan Covid-19 sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami juga meminta KPK silakan mau disadap telepon, handphone Kepala Gugus Tugas nomornya cuma satu dan semua pejabat yang berhubungan dengan pengadaan barang," kata Doni dalam rapat bersama Komisi X DPR, Rabu 17 Juni 2020.

Dia memastikan, sejak awal Gugus Tugas telah melibatkan berbagai unsur lembaga untuk mengawasi pengelolaan anggaran.

kata dia, selain BPKP dan LKPP, Gugus Tugas mengajak unsur KPK dan Bareskrim Polri untuk terlibat.

"Kami melibatkan para unsur pengawas baik dari BPKP, LKPP, bahkan kami mengundang Bareskrim dan KPK untuk masuk di Gugus Tugas," ucapnya.

Dia juga menegaskan agar KPK memberikan peringatan hingga sanksi hukum jika ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19.

Kata dia, hal ini merupakan upaya Gugus Tugas untuk mengamankan uang negara.

"Jadi kalau seandainya ditemukan ada indikasi, langsung berikan peringatan. (Kalau) dikasih peringatan enggak bisa, ya hukum ditegakkan. Ini langkah-langkah kami dalam upaya untuk bisa menghemat dan mengamankan keuangan negara," ujarnya.

 

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar