Status Tersangka Disebut Tak Sah, Hakim Harus Setop Kasus Ruslan Buton

Kamis, 18/06/2020 09:38 WIB
Minta Jokowi Mundur & Kini Dipolisikan, Inilah Sosok Ruslan Buton. (Youtube: Media Sulsel)

Minta Jokowi Mundur & Kini Dipolisikan, Inilah Sosok Ruslan Buton. (Youtube: Media Sulsel)

Jakarta, law-justice.co - Pengacara Panglima Serdadu eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton, Tonin Tachta meminta kepada Majelis Hakim untuk segera mencabut status tersangka pada kliennya dan segera menghentikan kasusnya.

Pasalnya menurut dia, penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak sah.

Dia juga meminta kliennya untuk segera dibebaskan dari tahanan terkait kasus surat terbuka yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya.

"Cukup alasan tentang tidak sahnya penetapan tersangka akibat aspek formil tidak adanya dua alat bukti yang sah yang dimiliki sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Sdr. AULIA FAHMI SH dengan terlapor adalah Ruslan Buton," katanya dalam sidang perdana gugatan praperadilan Ruslan Buton terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2020).

Kata dia, ada sejumlah alasan mengapa penetapan status tersangka terhadap Ruslan Buton itu dinilai tidak sah.

Pertama kata dia, Rulsan Buton disebut tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, syarat minimal adanya dua alat bukti tidak terpenuhi, dan tidak adanya surat berita acara penangkapan dari pihak Polri saat melakukan penangkapan terhadap Ruslan Buton pada, tanggal 28 Mei 2020.

Selanjutnya, dia menyampaikan tujuh petitum dalam sidang pembacaan permohonannya selaku pihak pemohon kepada majelis hakim. Ketujuh petitum itu, yakni:

Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya;

Kedua, menyatakan termohon (dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan status tersangka;

Ketiga, menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;

Keempat, menyatakan batal SURAT KETETAPAN Nomor: S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan Tersangka Ruslan alias Ruslan Buton;

Lima, melepaskan tersangka Ruslan alias Ruslan Buton dari penahanan;

Enam, menghentikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;

Tujuh, merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan alias Ruslan Buton.

"Demikian permohonan praperadilan ini kami mohonkan untuk dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal," tegasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar