BPK Sumbar Bantah Diskriminasi Penyandang Disabilitas dalam Rekrutmen

Rabu, 17/06/2020 19:08 WIB
BPK (palembangpro.com)

BPK (palembangpro.com)

Jakarta, law-justice.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat membantah adanya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen pegawai baru.

"Terkait Alde Maulana yang dicabut statusnya sebagai CPNS BPK Perwakilan Sumbar, murni karena yang bersangkutan tidak lulus tes kesehatan hingga dua kali," ungkap Kepala BPK Perwakilan Sumbar Yusnadewi seperti dikutip dari Antara.

Yusnadewi menjelaskan tidak ada diskriminasi kepada penyandang disabilitas. Karena menurut dia, pada tahun 2019 ada tiga orang penyandang disabilitas yang diterima sebagai PNS.

Dari Badan Pemeriksa Keuangan sudah memberikan penjelasan melalui surat Sekjen BPK kepada sejumlah lembaga seperti Komnas HAM, LBH Padang hingga Ombudsman.

Dia juga menyesalkan opini yang berkembang sehingga menimbulkan kesan BPK melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

"Padahal untuk menjadi PNS harus memenuhi persyaratan kesehatan dan saat seseorang lulus menjadi CPNS bukan berarti dia bisa langsung diangkat menjadi PNS," ungkapnya.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar