Soal Polemik RUU HIP, Gubernur Lemhanas: Pancasila Sudah Final!

Rabu, 17/06/2020 09:09 WIB
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo. (redaksi24.com).

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo. (redaksi24.com).

Jakarta, law-justice.co - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo buka suara soal polemik terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Kata dia, polemik atau pro-kontra terkait masalah RUU itu ialah karena lemahnya pemahaman masyarakat mengenai dasar negara tersebut.

Kata dia, istilah yang terkesan baru-baru ini dibahas, justru karena kekeliruan tafsir berbagai kalangan mengenai pidato Presiden RI pertama Soekarno.

"Terdengar baru karena kelengahan kita sendiri tidak pernah mengajarkan pendalaman Pancasila melalaui sistem pendidikan kita. Bahkan kita juga mungkin untuk berdiskusi secara substantif tentang Pancasila dengan menyelam mencari kedalaman Pancasila baru terpaksa kalau sudah ada legislasi tentang Pancasila," kata Agus di acara Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa 16 Juni 2020.

Dia menegaskan, Pancasila merupakan kesepakatan bersama dan bersifat final.

Oleh karenanya menurut dia, jika ada rencana penguatan melalui Rancangan Undang - Undang maka hal itu juga perlu ada konsensus bersama juga.

Hanya saja menurut dia yang menjadi kendala ialah tahapan ini sudah masuk proses politik sehingga kajian- kajian akademik untuk menggali Pancasila itu sendiri dirasa kurang.

"Proses akademik ini yang dirasakan kurang. Untuk bisa menguasai pemahaman tentang Pancasila dengan segala aspek. Sehingga kalau seandainya pemahaman tentang Pancasila dengan kedalamannya sudah pernah kita lakukan dan sudah melalui proses yang umum, biasa, diskusi ini mungkin akan jauh lebih mudah dan lebih ringan. Tinggal nanti proses politiknya," ujarnya.

Dia menambahkan, penempatan Pancasila dalam sebuah Undang-Undang juga akan dianggap lebih kecil. Pancasila seharusnya seharusnya sudah menjadi landasan dan ruang yang besar

"Jadi saya rasa dalam pembukaan sebuah konstitusi itu adalah tempat yang paling tepat bagi sebuah dasar negara. Karena dia bisa berselancar di dalam batang tubuh Undang - Undang," ucapnya.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar