Ini 7 Fraksi di DPR yang Setuju 100% dengan RUU HIP

Selasa, 16/06/2020 15:47 WIB
Rapat paripurna DPR (Doc. DPR RI)

Rapat paripurna DPR (Doc. DPR RI)

Jakarta, law-justice.co - Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang tengah dibahas DPR mendapat penolakan dari beberapa kalangan. Namun, sebenarnya tak semua fraksi di DPR juga setuju dengan RUU tersebut. Sebab, hanya ada 7 partai yang telah menyatakan persetujuannya secara bulat agar RUU HIP disahkan.

Mengutip rakyat merdeka, RUU HIP sendiri telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020. Saat itu, fraksi yang mengusulkannya adalah PDIP. Kemudian, menjadi usul inisiatif Baleg DPR.

Tujuan pembentukannya untuk memperkuat landasan hukum pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang selama ini diatur Peraturan Presiden. Lantas, ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut adalah Wakil Ketua Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDIP.

Ada pun sebelum dibawa ke Rapat Paripurna pada tanggal 12 Mei 2020, proses lahirnya RUU tersebut bermula dengan Rapat Dengar Pendapat Umum pada 11 Februari 2020. Rapat mendatangkan pakar ketatanegaraan Prof Jimly Asshiddiqie dan Prof FX Adjie Samekto. Sebanyak 37 anggota DPR hadir dalam rapat itu.

Kemudian pda tanggal 12 Februari mengagendakan untuk mendengarkan pandangan tim ahli. Kemudian pada 8 April dilakukan Rapat Panja Baleg RUU HIP. Rapat itu mulai membahas draf RUU dan mengusulkan tim ahli menyempurnakan draf.

Rapat-rapat Panja pada 13 April dan 20 April kemudian dilakukan secara tertutup. Selanjutnya, rapat pengambilan keputusan penyusunan RUU HIP dilakukan pada 22 April. Terakhir, RUU HIP disahkan sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna 12 Mei 2020.

Ada pun fraksi di DPR yang setuju dengan RUU HIP itu adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Hal itu berdasarkan dokumen risalah rapat Baleg DPR dari situs resmi dpr.go.id, Rabu (22/4).

Selain ketuju fraksi tersebut, Frakasi PKS setuju dengan beberapa catatan. Pertama, RUU HIP tidak boleh mempertentangkan prinsip Ketuhanan dengan prinsip kebangsaan. Kedua, meminta RUU HIP mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI. Ketiga, meminta Pasal 6 yang mengatur Trisila dan Ekasila dicabut. Terakhir, penjelasan umum alinea 1 diminta hanya mengacu kepada Pancasila sebagaimana dimaksudkan di dalam Pembukaan UUD 1945.

Sementara Demokrat tak ikut dalam pembahasan. Pertimbangannya, situasi dan kondisi masyarakat yang sedang kesulitan menghadapi wabah covid-19.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar