Jika RUU HIP Tetap Dilanjutkan, PA 212 Ancam Makzulkan Jokowi

Selasa, 16/06/2020 12:34 WIB
Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif (breakingnews)

Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif (breakingnews)

Jakarta, law-justice.co - Persaudaraan Alumni 212 mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk segera menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Pasalnya menurut Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif, Majelis Ulama Indonesia begitu juga organisasi masyarakat Islam seperti Muhammadiyah menolak perihal RUU HIP tersebut.

"DPR Jangan keras kepala! Semua ormas Islam dan umat Islam bahkan MUI dan Muhammadiyah sudah menolak," katanya seperti melansir vivanews.com, Selasa 16 Juni 2020.

Dia mengancam akan mengerahkan massa yang siap mengawal maklumat MUI untuk menduduki Gedung DPR MPR apabila pembahasan RUU HIP tetap dilakukan oleh anggota DPR RI.

Selain itu kata dia, mendesak MPR untuk memakzulkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

"Dan menuntut MPR makzulkan Jokowi karena melanggar Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang yang telah ada," katanya.

Dia menganggap, pembahasan RUU HIP saat ini tidak tepat dan sangat tidak dibutuhkan sehingga harus ditolak.

Selain itu menurut dia, memaksakan ideologi dijadikan UU sehingga diduga kuat ada agenda politik memaksakan sosio Marxisme dan komunisme sehingga akan membangkitkan Neo PKI. Serta, tidak sesuai dengan UUD dasar 45 yang menyatakan Indonesia negara berketuhanan yang Maha Esa.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar