Tim Kuasa Hukum Mabes Polri Minta Hakim Bebaskan Penyerang Novel

Selasa, 16/06/2020 07:01 WIB
pelaku penyiraman Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis (Nusantarapos)

pelaku penyiraman Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis (Nusantarapos)

Jakarta, law-justice.co - Penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette selaku terdakwa penyerang Novel Baswedan, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan tim hukum dua oknum Brimob Polri, yang diketuai oleh Rudy Heriyanto, yang juga Tim Divisi Hukum Mabes Polri dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan.

"Pertama meminta agar menyatakan terdakwa tidak bersalah seperti dalam dakwaan pasal 35 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," katanya saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 15 Juni 2020.

Tidak hanya itu, dia juga meminta agar nama baik kliennya dipulihkan.

Menurut dia, alasan pihaknya meminta pembebasan dan pemulihan nama baik kedua kliennya karena aksi penyiraman yang mereka lakukan untuk menegakkan jiwa korsa yang dianggap tidak dimiliki oleh Novel Baswedan.

Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa juga kembali menegaskan bahwa aksi keduanya melakukan penyiraman kepada Novel bukan atas suruhan pihak manapun.

Tindakan keduanya murni karena keinginan pribadi karena mengaku kesal Novel tidak menegakkan jiwa korsa.

"Pengakuan terdakwa adalah kebenaran, bukan diarahkan ataupun rekayasa. Penyiraman dilakukan atas motif pribadi bukan karena disuruh atasan," ucapnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar