Susul Indonesia, Singapura Mulai Kendorkan Aturan Pembatasan Sosial

Selasa, 16/06/2020 05:01 WIB
Negeri Singapura (Foto: Travelstart)

Negeri Singapura (Foto: Travelstart)

law-justice.co - Menteri Kesehatan Singapura Kenneth Mak menyampaikan bahwa pihaknya akan mulai mengendorkan aturan tentang pembatasan sosail terhitung sejak Jumat (18/6/2020) pukul 23.59 waktu setempat. Pemerintah Singapura beralih ke fase kedua karena dianggap sudah tidak tidak ada lagi kluster besar yang bermunculan.

Melansir laman resmi pemerintah Singapura, kasus besar yang disebabkan oleh kluster di asrama pekerja migran sudah mulai menurun. Secara keseluruhan, penambahan kasus baru relatif stabil.

Singapura saat ini terkonfirmasi memiliki jumlah kasus positif COVID-19 sebanyak 40.818 orang, 26 orang meninggal dunia, dan 30.366 orang sudah dinyatakan sembuh.

Kenneth Mak mengatakan, Singapura memutuskan untuk menerapkan fase kedua agar masyarakat tetap bisa berkatifitas dan mulai membiasakan diri dengan protokol kesehatan. Selama ini, warga Singapura dianggap cukup tertip menjalankan pembatasan sosial yang sudah berlangsung dua bulan.

"Kami sadar, kemungkinan akan ada kasus baru di tengah aktivitas warga. Tapi masyarakat sudah terbiasa menjalani rutinitas sebelum adanya pembatasan sosail," kata Kenneth.

Pada fase peralihan ini, masyarakat sudah boleh berkumpul lebih dari 5 orang, tapi protokol kesehatan masih harus diberlakukan. Di antaranya, harus menjaga jarak paling tidak satu meter.

Jika persyaratan jaga jarak jarak satu meter tidak mungkin diterapkan, misalhnya di tempat-tempat umum yang padat dan sempit, jaga jarak bisa dilakukan per kelompok. Dengan catatan, dalam satu kelompok tidak lebih dari 5 orang.

Beberapa aktivitas yang akan diizinkan beroperasi sejak Jumat nanti antara lain:

1. Bisnis ritel.
2. Bersantap di gerai makanan dan minuman, tapi untuk konser musik, acara televisi, dan video belum diperbolehkan.
3. Kegiatan kesehatan dan kebugaran pribadi
4. Kuliah dan kelas pengayaan pribadi lainnya. Tapi khusus untuk kelas vokal belum diperbolehkan.
5. Olahraga, taman, dan fasilitas umum lainnya. Ini termasuk taman bermain, pantai, kompleks renang, ruang olahraga, pusat kebugaran dan studio kebugaran, ruang serba guna, dan fasilitas serupa di kondominium dan klub pribadi.
6. Semua layanan kesehatan, termasuk kunjungan tatap muka di fasilitas perumahan untuk lansia, meskipun tindakan menjaga jarak dan tindakan pencegahan akan dilakukan
7. Tempat publik yang lebih besar dengan lalu lintas manusia yang tinggi seperti mal dan outlet ritel mandiri, harus membatasi kapasitas dan mencegah kerumunan atau antrian panjang dari membangun

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar