Rizal Ramli Heran dengan BuzzeRp yang Tak Dihukum Meski Sebar Hoaks

Senin, 15/06/2020 19:45 WIB
Rizal Ramli, ekonom senior (Indonesiaberita.com)

Rizal Ramli, ekonom senior (Indonesiaberita.com)

Jakarta, law-justice.co - Ekonom senior Rizal Ramli mengaku heran dengan buzzeRp atau pendengung yang dibayar, karena meski membuat hoax atau berita bohong tapi tidak dijerat dengan hukum. Yang lebih mengherankan lagi, penegak hukumnya tak melakukan kewajibannya.

"Kenapa ya influenser-influenser nora dan buzzerRP yang sering mengumbar hoax, fitnah dan ujaran kebencian—tanpa fakta dan logika—kok tidak ada yang kena undang-undang ITE?," katanya melalui cuitannya di akun Twitter @RamliRizal seperti dikutip law-justice.co, Senin (15/6/2020).

Menurutnya, para buzzeRp ini sebenarnya sampah demokrasi. Tetapi, seolah-olah kebal hukum.

"Kenapa mereka kebal hukum, padahal sampah demokrasi," katanya.

Hal itu disampaikannya untuk menanggapi sebuah berita dimana Komika Bintang Emon diserang oleh para buzzeRp ini.

Dia menduga, para buzzeRp ini lebih banyak belajar dari Joseph Goebbles, yang adalah Menteri Propaganda Hitler.

"Influenser-influenser nora & buzzerRP rupanya banyak belajar dari Joseph Goebbles, Mentri Propaganda Hitler: “Tebarkan terus kebohongan secara masif, akhirnya akan jadi ‘kebenaran’.” Puji2 pembayar kamu bagai Nabi, hancurkan lawan2nya dengan hoax & fitnah," katanya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar