Hakim Kasus Novel Pernah Minta Perlindungan Sebelum Baca Putusan

Senin, 15/06/2020 19:09 WIB
Hakim Djuyatmo. (Warta Sidik)

Hakim Djuyatmo. (Warta Sidik)

law-justice.co - Hakim Djuyamto, salah satu hakim PN Jakarta Utara yang memimpin sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, pernah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Haris Simamora, terdakwa pembunuhan Daperum Nainggolan dan keluarganya. Sebelum menjatuhkan hukuman, Hakim Djuyamto berdoa meminta perlindungan. 

Salah satu terdakwa kasus Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis, dituntut setahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu sangat mengejutkan publik karena dianggap terlalu ringan. 

Karena itu, majelis hakim menjadi satu-satunya harapan agar pelaku bisa mendapat hukuman yang berat atas terornya kepada aparat pemberantasan korupsi. Djuyamto adalah salah satu dari tiga hakim yang akan memutus perkara tersebut. Vonis terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete salah satunya berada di tangan Djuyamto. 

Djuyatmo pernah memvonis mati terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga. Sebelum membacakan vonis terhadap Haris Simamora, pada Rabu (31/7/2019), Djuyamto selaku Hakim Ketua di PN Bekasi waktu itu membaca doa mohon perlindungan.

Isi dari doa tersebut mengharapkan perlindungan-NYA dari segala kekeliruan, kesesatan, dan juga kebodohan.

Berikut isi lengkap doa Hakim Djuyamto seperti dikutip Tribunnews, Senin, (15/7/2020).

Allahumma Inni au’dzubika an adhila au udholla au azilla au uzalla, au azhlima au uzhlama, au ajhala au yuhalla ‘alayya," ucap Djuyamto.

Doa itu artinya, "Ya Allah, aku berlindung pada-Mu, dari kesesatan atau tersesat, dari kekeliruan atau terpeleset, kezaliman atau terzalimi, kebodohan ataupun terbodoh".

Setelah membacakan doa itu, Djuyamto melanjutkan tugas membacakan amar putusan untuk Haris. Hasilnya, dia divonis hukuman mati.

 

(Ricardo Ronald\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar