Sebut Sultan Hamid II Pengkhianat, Hendropriyono Resmi Dipolisikan

Senin, 15/06/2020 07:49 WIB
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Mahmud Hendropriyono (Mediaindonesia.com)

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Mahmud Hendropriyono (Mediaindonesia.com)

Jakarta, law-justice.co - Pangeran Sri Negara Kesultanan Pontianak, Kalimantan Barat, Syarif Mahmud, secara resmi melaporkan Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono ke Polda Kalbar, Sabtu (13/6/2020) malam.

Pelaporan ini terkait pernyataan ayah mertua dari KSAD, Jenderal TNI Andika Perkasa itu yang menyebut Sultan Hamid II pengkhianat dan tidak layak disebut sebagai pahlawan nasional dalam videonya yang viral beberapa waktu lalu.

"Saya mewakili keluarga besar Sultan Hamid II melaporkan Hendropriyono atas pernyataannya yang menyebut Sultan Hamid II seorang pengkhianat bangsa," katanya seperti melansir kompas.com, Minggu (14/6/2020) siang.

Dia mengaku mendapat video tersebut pada Sabtu pagi, dari salah satu pengurus Yayasan Sultan Hamid II.

Dalam video yang berdurasi 6 menit 13 detik tersebut, AM Hendropriyono berbicara tentang Sultan Hamid II dan sejumlah cuplikan gambar.

Video tersebut juga diunggah ke Youtube oleh kanal Agama Akal TV dengan judul "keturuan Arab pengkhianat, kok mau diangkat jadi pahlawan? Part 1 AM Hendropriyono".

"Laporan pengaduan ini terkait adanya dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik (Sultan Hamid II)," ucapnya.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go membenarkan terkait laporan tersebut.

Dia memastikan, saat ini pihaknya tengah mempelajari berkas pelaporan tersebut.

Selain itu kata dia, penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang ada. Namun, karena lokasi penerbitan kontennya di Jakarta, kasusnya kemungkinan dilimpahkan ke Mabes Polri.

"Kita menerima suratnya, Ditkrimsus Polda Kalbar akan mempelajari dan menerbitkan laporan polisi bila hasilnya dianggap cukup. Secepatnya akan ditangani, tapi bila melihat lokasi pembuatan dan penerbitan konten di internet, lokasinya di Jakarta, sehingga penanganannya akan di limpahkan ke Mabes Polri," tegasnya.

Sebelumnya, AM Hendropriyono menyebutkan alasan mengapa Sultan Hamid II tidak layak dinobatkan sebagai pahlawan nasional dalam video tersebut.

“Tiap tahun kan ada pengusulan untuk menjadi pahlawan nasional, pada peringatan 17 Agustus, hari proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Akhir-akhir ini kan gencar sekali saya menerima WhatsApp, saya kira ini viral ya di media sosial tentang pengusulan Sultan Hamid II dari Pontianak sebagai pahlawan nasional. Saya ingatkan kepada generasi penerus bangsa, para kaum muda, jangan sampai tersesat dengan suatu usaha politisasi sejarah bangsa kita. Karena Sultan Hamid II ini bukannya pejuang bangsa Indonesia," katanya dalam video.

Menurut dia, definisi pahlawan nasional adalah orang yang merebut dan memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Menurut Hendropriyono, Sultan Hamid II tidak masuk kategori tersebut.

“Dia justru dulunya adalah tentara KNIL (tentara Belanda di Indonesia) yang pro ke Belanda. Jadi tidak pro ke Indonesia. Dia bahkan pernah ditugaskan untuk memerangi kita (Indonesia),” papar Hendropriyono.

Dalam kesempatan itu, Hendropriyono menyebut Sultan Hamid II tidak senang ketika rakyat tidak menginginkan Indonesia menjadi negara kesatuan.

“Ketika Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat, pada tahun 1950 rakyat menginginkan Indonesia menjadi negara kesatuan, dia tidak happy. Dia tidak senang. Dia tetap ingin menjadi federalis,” tuturnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar