Ternyata, Bangun Polisi Tidur Sembarangan Bisa Kena Denda Rp24 Juta

Minggu, 14/06/2020 20:01 WIB
Ilustrasi Polisi Tidur. (Carsome)

Ilustrasi Polisi Tidur. (Carsome)

[INTRO]

Polisi tidur (alat pembatas kecepatan) sering ditemukan di daerah yang ramai pejalan kaki atau rawan kecelakaan di jalanan umum. Fungsinya untuk memperlambat laju kendaraan sehingga tidak menimbulkan kecelakaan.

Namun dalam praktiknya sering kita temukan pembuatan polisi tidur yang justru menyusahkan pengguna jalan itu sendiri, misalnya ketinggiannya yang melebihi batas atau penempatannya yang asal-asalan.

Menilik pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) polisi tidur ini masuk dalam alat pembatas kecepatan yang meliputi, speed bumb, speed hump dan speed table.

Dilansir Hukum online, Minggu (14/6/2020) terkait jalanan kampung, jalan umum, jalan perumahan, jenis polisi tidur bisa ditilik dengan melihat kaitannya pada masing-masing ketentuan yaitu:

Ketentuan Speed Bump
Speed bump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi

1. Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;

2. Memiliki ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm, lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling banyak 15%; dan

3. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Alat pembatas kecepatan berupa speed bump, dipasang pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 km/jam.

Ketentuan Speed Hump
Speed hump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:

1. Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;

2. Ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai dengan 390 cm dengan kelandaian maksimal 50%;

3. Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Alat pembatas kecepatan berupa speed hump dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 km/jam. 

Ketentuan Speed Table
Speed table berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:

1. Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table;

2. Memiliki ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%; dan

3. Memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Alat pembatas kecepatan berupa speed table dipasang pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 km/jam.

Izin Pembangunan Polisi Tidur
Pada dasarnya tidak ada perizinan untuk masyarakat umum terkait alat pembatas kecepatan karena kewenangan itu diselenggarakan oleh pemerintah (khusus untuk jalan tol diselenggarakan oleh badan usaha jalan tol). Penyelenggaraan tersebut dilakukan oleh:

1. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, untuk jalan nasional di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);

2. Kepala Badan Perhubungan Darat, untuk jalan nasional yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);

3. Gubernur, untuk jalan provinsi;

4. Bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan Walikota, untuk jalan kota.

5. Badan usaha untuk jalan tol, setelah mendapatkan penetapan Dirjen Perhubungan Darat.

Sementara itu, dilansir dari laman Instagram @kemenhub151 disebutkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan yaitu Pasal 4, ayat 1 berbunyi:

"Alat pembatas kecepatan mesti ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi. Selain itu perlu didahului dengan rambu peringatan."

Ketentuan di atas dilakukan dengan memperhatikan, desain geometrik jalan, karakteristik lalu lintas, kelengkapan bagian konstruksi jalan, kondisi struktur tanah, perlengkapan jalan yang sudah terpasang dan fungsi dan arti perlengkapan jalan lainnya.

Bolehkah Masyarakat Membuat Polisi Tidur?
Setiap orang pada dasarnya dilarang memasang alat pembatas kecepatan, apalagi perbuatan itu dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan. Sanksinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Dalam UU LLAJ, PP 79/2013, dan Permenhub 82/2018 tidak ada pengaturan tentang izin pemasangan alat pembatas kecepatan oleh masyarakat. Sehingga disimpulkan masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk itu sesuai peraturan di atas.

(Ricardo Ronald\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar