Terbongkar! Jaksa yang Tuntut Kasus Novel Sangat Benci KPK

Sabtu, 13/06/2020 12:46 WIB
Rekam jejak Jaksa Robertino Fedri Adhar Syaripuddin yang menuntut pelaku penyiraman terhadap Novel dengan penjara 1 tahun (Tribunnews)

Rekam jejak Jaksa Robertino Fedri Adhar Syaripuddin yang menuntut pelaku penyiraman terhadap Novel dengan penjara 1 tahun (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan dengan penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Akibatnya, kasus terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette tersebut pun menjadi perbincangan publik.

Publik menilai tuntutan tersebut tidak adil, karena jaksa menilai pelaku tak sengaja menyiramkan air keras ke muka Novel. Padahal, kedua pelaku yang berasal dari polri tersebut sudah mengintai berkali-kali rumah Novel di Kelapa Gading. Hal itu mengindikasikan adanya penganiayaan terencana.

Akibatnya, nama jaksa Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin yang menuntutnya pun menjadi perbincangan publik. Lantas, ada yang langsung menelusuri rekam jejaknya, dan menemukan bahwa ternyata jaksa ini sangat membenci KPK, tempat Novel bekerja.

Hal itu diketahui dari sebuah berita pada tahun 2016, yang memberitakan bahwa jaksa Fedrik yang saat itu bertugas di Muara Enim, Sumatera Selatan membuat heboh ketika KPK menangkap jaksa di Jawa Barat. Pada saat itu, melalui media sosialnya dia mengajak untuk merapatkan barisan dan membela adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Kemana century, blbi, hambalang e ktp, yg ratusan trilyun, ngapain ott kecil2 , kalo jendral bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan,” tulis Robertino yang diposting, Selasa (12/4/2016) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Namun, terhadap kicauan yang diditulis dengan sejumlah tanda pagar (Tagar) seperti safe Jaksa, tagar kami berduka, tolakkriminalisasi, OTTuntuk pencitraan KPK, PitaHita, dan VIVAAhyaksa itu Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel Hotma mengatakan hal tersebut bukan memwakili institusi. Hal itu murni suara dari jaksa Fedrik sendiri.

"Meski dia jaksa, tidak ada hubungannya dengan institusi. Dari Kejari Muara Enim juga tidak ada laporan mengenai hal itu," ujarnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar