Modus Bisnis Perbankan Berkedok Koperasi Demi Gangsir Dana Nasabah (Tulisan-II)
Terbongkar, Bukti Relasi Bisnis KSP Indosurya Dengan Indosurya Grup
Logo KSP Indosurya (Foto:Ulin/Law-Justice)
Hubungan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan Indosurya Grup masih menjadi tanda tanya besar. Sejumlah pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah membantah keduanya memiliki keterkaitan hukum. Namun dari penelurusan kami berupa keterangan nasabah dan bukti-bukti dokumentasi lainnya menyebut ada hubungan khusus antara Indosurya Grup dan KSP Indosurya Cipta yang gagal bayar.
Salah satu nasabah KSP Indosurya Cipta berinisial H, sangat yakin bahwa keduanya memiliki keterkaitan. Kepada Law-justice, dia bercerita bagaimana bisa sangat tertarik menyimpan uang ratusan juta ke KSP Indosurya.
Bukti adanya hubungan Indosurya Grup dengan KSP Indosurya, tampak pendiri KSP Indosurya Henry Surya memberikan keterangan dalam tayangan company profile Indosurya Grup (Repro/Law-Justice)
Di balik status tersangka yang dikenakan polisi kepada pengurus utama KSP Indosurya Henry Surya dan Suwito, terkuak cerita kemegahan hidup yang dilakukan pengurus koperasi. Dari pengakuan nasabah dalam rapat virtual bersama DPR beberapa waktu lalu diketahui bahwa kebanyakan nasabah tidak mengetahui dananya akan diinvestasikan dalam KSP Indosurya. Selama ini mereka mengetahui bahwa dana yang disimpan hanya dikelola dan diinvestasikan dalam perusahaan Indosurya Finance.
“Mereka itu sudah punya data nasabah. Kalau di kita, basically on trust saja. Promosi marketing itu yang membuat kita yakin bahwa KSP Indosurya itu besar, terbagus, dengan cabang ada dimana-mana, diawasi OJK,” kata M, salah seorang nadabah.
Jajaran Direksi Indosurya Grup dan anak perusahaan di bawahnya (Foto:BeritaSatu Photo / MI Uthan A Rachim)Terkait aset Henry, M meyakini bahwa banyak aset penting yang sudah dilarikan ke luar negeri. Sebagian besar aset Henry ada di Eropa, dikelola oleh ketiga istrinya.
“Istrinya yang ketiga, (bernama) Natalie. Mereka ada beli yacht, lalu rumah di Italia, dan rumah di Prancis,” kata M.
Sementara itu, PT Indosurya Inti Finance sudah sejak lama membantah keterkaitan dengan KSP Indosurya. Corporate Secretary Indosurya Finance, Sarastika Putri, dalam keterangan Senin (25/2/2020) lalu, meminta semua pihak agar jangan terpancing dengan isu tersebut.Pernyataan itu diperkuat oleh OJK, bahwa KSP Indosurya tidak memiliki ikatan hukum dengan beberapa anak Indosurya Grup. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi OJK untuk turut terlibat menyelesaikan masalah gagal bayar KSP Indosurya.Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot tidak menampik adanya tuduhan bahwa OJK melindungi Indosurya Grup dari keterkaitan kasus KSP Indosurya. Sejak Februari 2020, banyak nasabah yang berusaha meyakinkan OJK bahwa KSP Indosurya merupakan bagian dari Indosurya Grup, sehingga OJK juga harus membantu nasabah mendapatkan kembali uang mereka."Tapi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya dan Grup Keuangan Indosurya adalah entitas yang berbeda dari sisi kepemilikan," kata Sekar, kepada Law-justice.
Sekar membantah adanya upaya “main mata” OJK dengan Indosurya Grup, seperti yang dituduhkan banyak pihak. Dia juga memastikan bahwa OJK tidak pernah berusaha melindungi Indosurya Grup dari kasus gagal bayar KSP Indosurya.
Dokumentasi sertifikat pinjaman berjangka KSP Indosurya (Foto:Indosurya)Bahkan, lanjut Sekar, apabila di kemudian hari terdapat bukti bahwa sumber pendapatan Indosurya Grup berasal dari KSP Indosurya, OJK tetap pada keyakinan bahwa keduanya merupakan entitas yang berbeda.
"Ini yang sering disalahartikan dan dicampuradukkan, pemahaman UU LKM yang mengamanatkan OJK untuk melakukan pengawasan," imbuh Sekar.Sementara itu, Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyayangkan sikap OJK yang dianggapnya terburu-buru menyatakan status KSP Indosurya adalah entitas yang berbeda dengan Indosurya Grup. Pasalnya, pengakuan nasabah dan portofolio perusahaan justru menunjukkan hal yang sebaliknya. Yenti malah mendorong agar Polri turut memeriksa Komisioner OJK guna memastikan hal itu.
"Kenapa OJK seperti ini? Mereka kan penyidik keuangan. Minimal mereka harusnya tahu itu," kata Yenti kepada Law-justice.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia juga meragukan bahwa tidak ada kaitan antara koperasi dengan Indosurya Grup.
Sumber terpercaya Law-justice menceritakan, upaya penghilangan jejak keterkaitan KSP Indosurya dengan Indosurya Grup sudah terjadi sejak pertengahan 2019. Ditandai dengan pergantian pengurus dari Henry Surya ke Sonia.Koperasi didirikan pada 2012 oleh Henry Surya selaku ketua, Mamike Hardianti sebagai sekretaris, dan Sonia sebagai bendahara. Dalam perjalanannya, struktur pengurus telah mengalami beberapa kali perombakan hingga memunculkan nama baru.Keterkaitan koperasi dengan Indosurya Finance dapat dilihat dari banyaknya manajer areal Indosurya Finance yang ditempatkan di KSP Indosurya. Koperasi bahkan membelikan kendaraan mewah sebagai operasional, namun diatasnamakan Indosurya Finance. Mobil-mobil itu kabarnya telah disita Mabes Polri."Selain itu, Indosurya Finance turut membeli cessie dari koperasi dan mengambil keuntungan dari itu. Bayangkan, sekelas koperasi simpan pinjam bisa mengeluarkan cessie, dan OJK menutup mata," kata sumber tersebut.Law-justice.co berupaya mencari keberadaan Mamike dan Sonia untuk mengonfirmasi dan memastikan ada atau tidaknya aliran uang koperasi untuk Indosurya Finance atau PT lain di Indosurya Grup.Berdasarkan hasil penelusuran, Sonia memegang kartu identitas dengan alamat tinggal di Jl. Hayam Wuruk, Lampung. Sedangkan Mamike beralamat di Jl. Tendean Jakarta Selatan.
Struktur Direksi dan Manajemen KSP Indosurya Cipta tahun 2019 (Repro/Law-Justice)Rupanya Mamike menjadikan kantor Mebelindo sebagai alamat tempat tinggal. Pemilik Mebelindo yang bernama Emmylia Kusumawati, mengakui bahwa Mamike pernah bekerja di sana, namun telah lama berhenti dan tidak tahu di mana keberadaannya saat ini.
Koperasi Indosurya berdiri pada September 2012. Kepengurusan koperasi ini terdiri atas Henry Surya (Ketua), Mamike Hardianti (Sekretaris) dan Sonia (Bendahara). Diketahui, Henry Surya merupakan CEO Indosurya Grup, sekaligus anak dari Surya Effendi, pendiri Indosurya.
Soal kisruh gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta ini pemerintah dinilai sebagai pihak yang lamban dalam bertindak. Dari penjelasan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi diketahui bahwa hasil pengawasan sejak tahun 2018, sudah terlihat kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus KSP Indosurya."Permasalahan yang kita lihat dari Indosurya itu kita kan pertama kali melakukan pemeriksaan pada tahun 2018. Sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap mereka dan ditemukan beberapa pelanggaran yang didapat oleh tim pemeriksa terpadu waktu itu yang terkait misalnya soal keanggotaan. Anggota ini tidak dicatat dalam buku anggota. Ini jelas pelanggaran serius karena setiap anggota harus dicatat dalam buku daftar anggota," kata dia dalam wawancara khusus dengan Law-Justice, di Jakarta (10/6).Ahmad Zabadi juga bilang, temuan lain dalam pemeriksaan di tahun 2018 adalah soal pembukaan cabang yang masif di beberapa daerah untuk menjaring anggota atau nasabah."Dan setiap anggota itu harus menandatangani dan memberikan cap jempol dalam buku anggota. Untuk membuktikan bahwa dia benar sebagai anggota koperasi. Kemudian yang kedua tidak ada izin pembukaan cabang. Jadi mereka buka cabang diberbagai daerah tapi tidak ada izin. Illegal kan," kata dia.Dari hasil pemeriksaa di tahun 2018, diperoleh kesimpulan jika KSP Indosurya tidak menjalankan prinsip perkoperasian dan manajemen yang baik."Tidak menyampaikan laporan keuangan secara berkala. Sebagai koperasi simpan pinjam mereka berkewajiban menyampaikan laporan kepada Kementerian Koperasi secara reguler. Ini mereka tidak lakukan. Dan kemudian mereka juga tidak memiliki pedoman-pedoman organisasi sebagai turunan dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Artinya penyelenggaraan dari tata kerja atau manajemen KSP Indosurya ini tidak berdasarkan atas prinsip-prinsip manajemen yang baik. Itu beberapa," ungkapnya.Dari hasil pemeriksaan tahun 2018, Kementerian Koperasi dan UKM sempat mengeluarkan sanksi administratif dengan masa berlakunya sanksi hingga 30 Juni 2019."Sanksinya itu mereka diminta untuk memperbaiki tata kelola tadi, pelanggaran-pelanggaran yang mereka lakukan. Tetapi sampai batas waktu yang diberikan itu mereka juga belum menyelesaikan seluruh temuan pelanggaran. Sehingga kita berikan sanksi teguran tertulis pada tanggal 8 Juli 2019. Setelah itu kita masih memberikan pada tanggal 6 November 2019 kita keluarkan lagi sanksi administratif kepada KSP Indosurya. Jadi sejak 2018 kita sudah memonitor potensi pelanggaran yang terjadi di Indosurya," jelasnya.Koperasi yang memiliki ijin operasional simpan pinjam itu akhirnya bikin geger karena masalah gagal bayar hingga triliunan rupiah yang menyita perhatian publik dan membuat aparat hukum bertindak cepat."Saya pikir itu karena praktek-praktek pelanggaran mereka ya. Tidak sekedar dibekukan. Kalau dibekukan kan karena setelah diketahui terjadinya pelanggaran. Setelah mereka melakukan penyimpangan-penyimpangan tadi ya," ujar dia.
Gedung Kementerian Koperasi dan UKM (Foto:Republika/Raisan Al Farisi)Kasus masalah gagal bayar KSP Indosurya ini juga mencuatkan pemikiran soal dugaan kejahatan pencucian uang melalui lembaga koperasi. Soal ini, Ahmad Zabadi bilang, potensi pencucian uang melalui koperasi memang bisa saja terjadi. Bukan hanya di badan hukum koperasi namun juga perbankan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengatakan, pihaknya berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan permasalahan KSP Indosurya ini."Nanti pada awal masa sidang baru Komisi VI akan rapat internal untuk menyepakati agenda-agenda rapat, salah satunya soal permasalahan KSP Indosurya," kata Martin dihubungi Jumat, (12/6/2020).Martin membenarkan bahwa Komisi VI sudah menerima perwakilan para nasabah dan mendapat informasi bahwa ada indikasi atau motif kejahatan pada kasus ini. Munculnya kasus KSP Indosurya juga dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).Martin menegaskan, pihaknya pasti akan memanggil Kemenkop UKM, tujuannya untuk melihat kondisi keuangan terbaru koperasi saat ini, terkait dengan kemampuan KSP Indosurya mengembalikan dana nasabah yang mencapai Rp 14,35 triliun.Jika tidak ditemukan aset likuid senilai dana nasabah, opsi lainnya adalah penyitaan aset-aset milik koperasi."Nanti kami pasti akan dalami. Pada masa sidang setelah reses ini, kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan, di antaranya Kementerian Koperasi dan UKM," jelasnya."Komisi VI DPR RI melihat, perlunya UU Koperasi diperlengkapi karena belum sepenuhnya mengatur pengawasan dan penjaminan lembaga-lembaga keuangan mikro seperti koperasi simpan pinjam," tambahnya.Kelalaian Nasabah Ingin Cepat Untung
Yang perlu dicatat dalam beberapa kasus kejadian gagal bayar koperasi seperti Koperasi Hanson dan KSP Indosurya Cipta yang bernilai triliunan rupiah adalah kesalahan nasabah ketika memutuskan menyimpan dananya di koperasi itu.Menurut Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso, banyak kasus nasabah yang terjerat investasi seperti di koperasi adalah akibat tidak teliti dan tergiur bunga tinggi. Kata dia, seharusnya calon nasabah atau anggota koperasi bisa memahami lebih detail apabila ada koperasi yang berani memberikan bunga lebih tinggi dari koperasi pada umumnya."Biasanya koperasi itu dengan interest yang sama bukan mengiming-imingi bunga yang lebih tinggi, mengiming-imingi pajak yang lebih rendah, menggunakan cara-cara marketing seperti perbankan. Jadi ini memang ada cara-cara seperti menghimpun dana masyarakat, itu yang kami dengar dari pengurus sendiri ya," kata mantan Wakil Ketua PPATK itu."Kalau koperasi yang sejati, pengurus itu dipilih dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Jadi anggota itu pada kenal dengan pengurusnya, kan gitu kan? Kalau ini, anggotanya tidak merasa jadi anggota, mereka mengatakan diri mereka itu nasabah, menyebut dirinya korban penipuan, cenderung menyebut dirinya itu bukan anggota koperasi, jadi tidak ada membela koperasinya," tambah Agus.Dia bilang masyarakat harus berhati-hati apabila ada koperasi yang menjalankan usaha seperti transaksi perbankan karena prinsipnya koperasi itu bukan profit oriented."Ada marketing founding dan ada juga marketing untuk landing. Nah itu kan harusnya mereka menjelaskan, walaupun istilah di marketing dan sebagainya ini, koperasi kan tidak ada. Itu kan istilah banking ya. Kalau koperasi itu dari anggota untuk anggota, ya memang pasti recruitmentnya itu referensi. Karena sifatnya ini bukan profit oriented murni kalau koperasi itu," ujar Agus.
Para nasabah KSP Indosurya mempertanyakan nasib ke kantor (Foto:Repro/Law-Justice)Sementara itu, Pakar kepailitan dan Dosen Universitas Airlangga Hadi Subhan menilai banyak nasabah dari kalangan berduit yang sengaja menginvestasikan dananya kepada koperasi semacam KSP Indosurya dan KSP Hanson.
Komentar