Modus Bisnis Perbankan Berkedok Koperasi Demi Gangsir Dana Nasabah (Tulisan-II)

Terbongkar, Bukti Relasi Bisnis KSP Indosurya Dengan Indosurya Grup

Sabtu, 13/06/2020 10:00 WIB
Logo KSP Indosurya (Foto:Ulin/Law-Justice)

Logo KSP Indosurya (Foto:Ulin/Law-Justice)

[INTRO]

Hubungan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan Indosurya Grup masih menjadi tanda tanya besar. Sejumlah pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah membantah keduanya memiliki keterkaitan hukum. Namun dari penelurusan kami berupa keterangan nasabah dan bukti-bukti dokumentasi lainnya menyebut ada hubungan khusus antara Indosurya Grup dan KSP Indosurya Cipta yang gagal bayar.

Salah satu nasabah KSP Indosurya Cipta berinisial H, sangat yakin bahwa keduanya memiliki keterkaitan. Kepada Law-justice, dia bercerita bagaimana bisa sangat tertarik menyimpan uang ratusan juta ke KSP Indosurya.

Saat pertama kali mengenal KSP Indosurya pada Januari 2019, oleh marketing, H diperlihatkan sebuah video pendek berdurasi 6 menit 11 detik. Pada video tersebut, tim marketing KSP Indosurya memamerkan keberhasilan manajemen Indosurya Grup dalam setiap investasi yang dijalaninya.

Video tersebut memamerkan betapa suksesnya beberapa perusahaan yang bernaung di bawah nama besar Indosurya Grup, seperti PT Indosurya Inti Finance, Sister Company PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, PT Asjaya Indosurya Securities, dan PT Indosurya Asset Management.

"Saat itu marketing selalu mengatakan Indosurya itu kuat dengan banyak gedung, tapi enggak tahu gedungnya di mana. Cuma, dalam video tersebut, yang paling nyata pembangunan gedung Indosurya di jalan Raya Serpong. Itu yang selalu dibanggakan," ujar H pada Rabu (10/6/2020).

Lebih lanjut, H mengatakan, bukti lain hubungan KSP Indosurya dengan Indosurya Grup terlihat di semua kop surat transaksi dan sertifikat yang menggunakan logo Indosurya Grup.

"Kalau enggak pakai logo Indosurya juga mungkin kita tidak tertarik. Kalau KSP Indosurya enggak ada hubungan dengan Indosurya Grup, kan pasti enggak boleh gunakan lambang tersebut," ujar H.


Bukti adanya hubungan Indosurya Grup dengan KSP Indosurya, tampak pendiri KSP Indosurya Henry Surya memberikan keterangan dalam tayangan company profile Indosurya Grup (Repro/Law-Justice)

Terlihat dalam sebuah undangan, jajaran direksi KSP Indosurya yang bertanggung jawab adalah seseorang bernama Sonia sebagai ketua pengurus, Leonardus Agus Susanto sebagai Ketua Pengawasan, dan Suwito Ayub sebagai Direktur Pengelola.

Sementara itu, jajaran direksi Indosurya Grup yang ada dalam video tersebut diantaranya adalah pendiri Indosurya Grup Surya Effendi, CEO Indosurya Henry Surya, Direktur Utama Indosurya Securities Herizal Harmaini, Direktur Indosurya Finance Mulyadi, Eksekutif Direktur Indosurya Asset Management Ginung Pratidina, Direktur Utama Indosurya Simpan Pinjam Suwito Ayub, dan Direktur Utama Indosurya Life Kukuh Prihadi.

Kuasa hukum yang menangani beberapa nasabah KSP Indosurya, Hendra Onggowijaya, mengatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan lebih banyak bukti keterkaitan antara KSP Indosurya dengan Indosurya Grup.

"Saat ini salah satu bukti dari nasabah adalah video promosi, jadi kami belum bisa menyimpulkan pasti keterkaitan langsung antara KSP Indosurya dan Indosurya Grup, sebelum mengumpulkan bukti-bukti valid lainnya," ujarnya kepada Law-justice, Jumat, (12/6/2020).

Redaksi sudah berusaha mengkonfirmasi langsung kepada kuasa hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya, namun dia menolak berkomentar. Beberapa pesan singkat yang dikirmkan reporter Law-justice hanya dibaca.

Hidup Mewah Pemilik Koperasi Indosurya
Di balik status tersangka yang dikenakan polisi kepada pengurus utama KSP Indosurya Henry Surya dan Suwito, terkuak cerita kemegahan hidup yang dilakukan pengurus koperasi. Dari pengakuan nasabah dalam rapat virtual bersama DPR beberapa waktu lalu diketahui bahwa kebanyakan nasabah tidak mengetahui dananya akan diinvestasikan dalam KSP Indosurya.

Selama ini mereka mengetahui bahwa dana yang disimpan hanya dikelola dan diinvestasikan dalam perusahaan Indosurya Finance.


“Mereka itu sudah punya data nasabah. Kalau di kita, basically on trust saja. Promosi marketing itu yang membuat kita yakin bahwa KSP Indosurya itu besar, terbagus, dengan cabang ada dimana-mana, diawasi OJK,” kata M, salah seorang nadabah.

Tak hanya sampai di situ, tim marketing juga menarik nama-nama besar pengusaha di Indonesia.

"Dengan modus tim marketing hebat itu, yang menjadi nasabah bukan orang sembarangan. Mereka menyebut beberapa merek dagang seperti Restoran Dapur Solo, Vice President Ferrari Club Indonesia, dan beberapa petinggi Bank Artha Graha," kata dia.

Trik lainnya adalah memamerkan beberapa harta kekayaan founder Indosurya. Henry Surya yang memiliki beberapa kapal pesiar (yacht) mewah, kerap mengajak calon nasabah untuk jalan-jalan atau sekedar makan-makan, sambil merayu agar mereka mau menyimpan dananya di KSP Indosurya.


Jajaran Direksi Indosurya Grup dan anak perusahaan di bawahnya (Foto:BeritaSatu Photo / MI Uthan A Rachim)

Terkait aset Henry, M meyakini bahwa banyak aset penting yang sudah dilarikan ke luar negeri. Sebagian besar aset Henry ada di Eropa, dikelola oleh ketiga istrinya.


“Istrinya yang ketiga, (bernama) Natalie. Mereka ada beli yacht, lalu rumah di Italia, dan rumah di Prancis,” kata M.

“Aset ini semoga terlacak sampai ke luar negeri. Termasuk yang ada di ketiga istrinya. Aset mereka banyak sekali di Eropa,” imbuh M.

Tak hanya itu, menurut sumber law-justice, beberapa aset milik keluarga Henry Surya dan Surya Effendi sudah diboyong ke luar negeri. Bahkan, meski pun sudah menyandang status tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri, Henry Surya diduga sudah berada di luar negeri untuk menghindari proses hukum dan penyitaan aset.

Hidup mewah keluarga pendiri dan manajemen Indosurya itu juga terlihat dari beberapa aset. Dari sumber law-justice, beberapa mobil mewah dan beberapa aset milik pengurus sudah disita kepolisian.

OJK Bela Indosurya Grup?
Sementara itu, PT Indosurya Inti Finance sudah sejak lama membantah keterkaitan dengan KSP Indosurya. Corporate Secretary Indosurya Finance, Sarastika Putri, dalam keterangan Senin (25/2/2020) lalu, meminta semua pihak agar jangan terpancing dengan isu tersebut.

Pernyataan itu diperkuat oleh OJK, bahwa KSP Indosurya tidak memiliki ikatan hukum dengan beberapa anak Indosurya Grup. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi OJK untuk turut terlibat menyelesaikan masalah gagal bayar KSP Indosurya.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot tidak menampik adanya tuduhan bahwa OJK melindungi Indosurya Grup dari keterkaitan kasus KSP Indosurya. Sejak Februari 2020, banyak nasabah yang berusaha meyakinkan OJK bahwa KSP Indosurya merupakan bagian dari Indosurya Grup, sehingga OJK juga harus membantu nasabah mendapatkan kembali uang mereka.

"Tapi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya dan Grup Keuangan Indosurya adalah entitas yang berbeda dari sisi kepemilikan," kata Sekar, kepada Law-justice.


Sekar membantah adanya upaya “main mata” OJK dengan Indosurya Grup, seperti yang dituduhkan banyak pihak. Dia juga memastikan bahwa OJK tidak pernah berusaha melindungi Indosurya Grup dari kasus gagal bayar KSP Indosurya.


Dokumentasi sertifikat pinjaman berjangka KSP Indosurya (Foto:Indosurya)

Bahkan, lanjut Sekar, apabila di kemudian hari terdapat bukti bahwa sumber pendapatan Indosurya Grup berasal dari KSP Indosurya, OJK tetap pada keyakinan bahwa keduanya merupakan entitas yang berbeda.

Dasar sikap OJK adalah UU Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang mengamanatkan OJK melakukan pengawasan terhadap koperasi yang memiliki izin usaha LKM. Sedangkan KSP Indosurya berstatus koperasi simpan pinjam sehingga pengawasannya dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

"Kalau dalam pengawasan, kita kembali ke UU. Karena izin usaha KSP Indosurya berupa koperasi simpan pinjam, maka di bawah pengawasan Kemenkop," kata Sekar.
"Ini yang sering disalahartikan dan dicampuradukkan, pemahaman UU LKM yang mengamanatkan OJK untuk melakukan pengawasan," imbuh Sekar.

Sementara itu, Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyayangkan sikap OJK yang dianggapnya terburu-buru menyatakan status KSP Indosurya adalah entitas yang berbeda dengan Indosurya Grup. Pasalnya, pengakuan nasabah dan portofolio perusahaan justru menunjukkan hal yang sebaliknya. Yenti malah mendorong agar Polri turut memeriksa Komisioner OJK guna memastikan hal itu.


"Kenapa OJK seperti ini? Mereka kan penyidik keuangan. Minimal mereka harusnya tahu itu," kata Yenti kepada Law-justice.

Yenti menilai, keterkaitan KSP Indosurya dengan Indosurya Grup sudah sangat gamblang. Tinggal bagaimana penyidik Polri mengusutnya secara tuntas. Salah satu strategi yang bisa digunakan adalah menjerat pelaku dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polri telah menetapkan Henry Surya dan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub sebagai tersangka. Keduanya dijerat perkara penggelapan dan penipuan. Henry Surya sendiri merupakan putra dari Surya Effendi, pemilik dan pendiri Indosurya Grup.

"Pasal 75 UU TPPU mengamanatkan penyidik untuk langsung menerapkan pencucian uang dalam satu berkas, bersamaan dengan pidana asal. Tujuannya supaya penanganannya menyeluruh dan penyidik tidak kehilangan jejak," jelas Yenti.

Dia yakin, polisi memiliki kemampuan dan pengalaman dalam mengusut perkara investasi bodong, sehingga mampu membongkar keterlibatan semua pihak.


Hal serupa juga diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia juga meragukan bahwa tidak ada kaitan antara koperasi dengan Indosurya Grup.

"Kalau OJK menyatakan tidak ada kaitan antara koperasi dengan Indosurya Grup, OJK harus bisa menjamin tidak adanya aliran uang langsung maupun tidak langsung dari koperasi ke Indosurya Finance atau Indosurya Sekuritas," ujar dia.

Boyamin menduga, ada upaya melokalisasi perkara ini, agar hanya mentok di dua tersangka dan tidak merembet ke Indosurya Grup. Sebagai langkah pengawalan terhadap kasus ini, MAKI siap untuk mempraperadilankan Polri apabila tidak segera menerapkan pidana TPPU.

Indosurya Grup Ingin Menghilangkan Jejak
Sumber terpercaya Law-justice menceritakan, upaya penghilangan jejak keterkaitan KSP Indosurya dengan Indosurya Grup sudah terjadi sejak pertengahan 2019. Ditandai dengan pergantian pengurus dari Henry Surya ke Sonia.

Koperasi didirikan pada 2012 oleh Henry Surya selaku ketua, Mamike Hardianti sebagai sekretaris, dan Sonia sebagai bendahara. Dalam perjalanannya, struktur pengurus telah mengalami beberapa kali perombakan hingga memunculkan nama baru.

Keterkaitan koperasi dengan Indosurya Finance dapat dilihat dari banyaknya manajer areal Indosurya Finance yang ditempatkan di KSP Indosurya. Koperasi bahkan membelikan kendaraan mewah sebagai operasional, namun diatasnamakan Indosurya Finance. Mobil-mobil itu kabarnya telah disita Mabes Polri.

"Selain itu, Indosurya Finance turut membeli cessie dari koperasi dan mengambil keuntungan dari itu. Bayangkan, sekelas koperasi simpan pinjam bisa mengeluarkan cessie, dan OJK menutup mata," kata sumber tersebut.

Law-justice.co berupaya mencari keberadaan Mamike dan Sonia untuk mengonfirmasi dan memastikan ada atau tidaknya aliran uang koperasi untuk Indosurya Finance atau PT lain di Indosurya Grup.

Berdasarkan hasil penelusuran, Sonia memegang kartu identitas dengan alamat tinggal di Jl. Hayam Wuruk, Lampung. Sedangkan Mamike beralamat di Jl. Tendean Jakarta Selatan.


Struktur Direksi dan Manajemen KSP Indosurya Cipta tahun 2019 (Repro/Law-Justice)

Rupanya Mamike menjadikan kantor Mebelindo sebagai alamat tempat tinggal. Pemilik Mebelindo yang bernama Emmylia Kusumawati, mengakui bahwa Mamike pernah bekerja di sana, namun telah lama berhenti dan tidak tahu di mana keberadaannya saat ini.

"Dia hanya karyawan biasa saja," terang perempuan paruh baya itu, "saya sudah sepuh begini, tidak mengerti persoalan (Indosurya) itu." kata dia.


Koperasi Indosurya berdiri pada September 2012. Kepengurusan koperasi ini terdiri atas Henry Surya (Ketua), Mamike Hardianti (Sekretaris) dan Sonia (Bendahara). Diketahui, Henry Surya merupakan CEO Indosurya Grup, sekaligus anak dari Surya Effendi, pendiri Indosurya.

Koperasi Indosurya berhasil menggaet masyarakat kelas atas yang menaruh ratusan juta hingga miliaran. Untuk operasionalnya, koperasi memiliki 190 kantor cabang dengan kantor pusat berada di Ibu Kota.

Soal nama Mamike Hardianti sebagai sekretaris dan Sonia sebagai bendaharanya itu patut dicermati. Dari penelusuran law-justice, keberadaan kedua orang kunci dalam lingkaran Henry Surya itu mengetahui aliran uang milik nasabah. Bahkan, dari sumber kami menyebutkan mereka berdua sempat mengunjungi pusat perbelanjaan mewah di kawasan Jakarta Pusat.

Nama Sonia terakhir didapuk menjadi ketua pengurus menggantikan Henry Surya setelah ada gonjang ganjing mandeknya pembayaran dana nasabah. Dulunya, Sonia menduduki posisi bendahara. Kabar lain menyebutkan, Sonia juga diduga menjadi istri dari Henry Surya dan dihadiahi beberapa aset mewah.

Nama lain tak kalah penting ada juga nama Charly Crenna Darussallam yang didapuk sebagai Head Of Commercial Lending KSP Indosurya Cipta merupakan jebolan dari industri perbankan internasional seperti Commonwealth Bank, Secured Loan Manager OCBC NISP.

Pemerintah Lamban Bertindak
Soal kisruh gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta ini pemerintah dinilai sebagai pihak yang lamban dalam bertindak. Dari penjelasan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi diketahui bahwa hasil pengawasan sejak tahun 2018, sudah terlihat kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus KSP Indosurya.

"Permasalahan yang kita lihat dari Indosurya itu kita kan pertama kali melakukan pemeriksaan pada tahun 2018. Sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap mereka dan ditemukan beberapa pelanggaran yang didapat oleh tim pemeriksa terpadu waktu itu yang terkait misalnya soal keanggotaan. Anggota ini tidak dicatat dalam buku anggota. Ini jelas pelanggaran serius karena setiap anggota harus dicatat dalam buku daftar anggota," kata dia dalam wawancara khusus dengan Law-Justice, di Jakarta (10/6).

Ahmad Zabadi juga bilang, temuan lain dalam pemeriksaan di tahun 2018 adalah soal pembukaan cabang yang masif di beberapa daerah untuk menjaring anggota atau nasabah.

"Dan setiap anggota itu harus menandatangani dan memberikan cap jempol dalam buku anggota. Untuk membuktikan bahwa dia benar sebagai anggota koperasi. Kemudian yang kedua tidak ada izin pembukaan cabang. Jadi mereka buka cabang diberbagai daerah tapi tidak ada izin. Illegal kan," kata dia.

Dari hasil pemeriksaa di tahun 2018, diperoleh kesimpulan jika KSP Indosurya tidak menjalankan prinsip perkoperasian dan manajemen yang baik.

"Tidak menyampaikan laporan keuangan secara berkala. Sebagai koperasi simpan pinjam mereka berkewajiban menyampaikan laporan kepada Kementerian Koperasi secara reguler. Ini mereka tidak lakukan. Dan kemudian mereka juga tidak memiliki pedoman-pedoman organisasi sebagai turunan dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Artinya penyelenggaraan dari tata kerja atau manajemen KSP Indosurya ini tidak berdasarkan atas prinsip-prinsip manajemen yang baik. Itu beberapa," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan tahun 2018, Kementerian Koperasi dan UKM sempat mengeluarkan sanksi administratif dengan masa berlakunya sanksi hingga 30 Juni 2019.

"Sanksinya itu mereka diminta untuk memperbaiki tata kelola tadi, pelanggaran-pelanggaran yang mereka lakukan. Tetapi sampai batas waktu yang diberikan itu mereka juga belum menyelesaikan seluruh temuan pelanggaran. Sehingga kita berikan sanksi teguran tertulis pada tanggal 8 Juli 2019. Setelah itu kita masih memberikan pada tanggal 6 November 2019 kita keluarkan lagi sanksi administratif kepada KSP Indosurya. Jadi sejak 2018 kita sudah memonitor potensi pelanggaran yang terjadi di Indosurya," jelasnya.

Koperasi yang memiliki ijin operasional simpan pinjam itu akhirnya bikin geger karena masalah gagal bayar hingga triliunan rupiah yang menyita perhatian publik dan membuat aparat hukum bertindak cepat.

"Saya pikir itu karena praktek-praktek pelanggaran mereka ya. Tidak sekedar dibekukan. Kalau dibekukan kan karena setelah diketahui terjadinya pelanggaran. Setelah mereka melakukan penyimpangan-penyimpangan tadi ya," ujar dia.


Gedung Kementerian Koperasi dan UKM (Foto:Republika/Raisan Al Farisi)

Kasus masalah gagal bayar KSP Indosurya ini juga mencuatkan pemikiran soal dugaan kejahatan pencucian uang melalui lembaga koperasi. Soal ini, Ahmad Zabadi bilang, potensi pencucian uang melalui koperasi memang bisa saja terjadi. Bukan hanya di badan hukum koperasi namun juga perbankan.

"Mereka yang akan melakukan pencucian uang dan atau pendanaan tindakan teroris. Jadi bukan koperasi tempat pencucian uang, bukan. Potensi iya, kalau potensi itu dimana saja bisa terjadi. Di perbankan terjadi, di tempat lain terjadi, saya kira di berbagai instrumen bisa terjadi," jelasnya.

Lantas, dengan kasus koperasi yang bermasalah hingga triliunan, benarkah Kemenkop kebobolan? Ahmad Zabadi menampiknya. Karena menurut dia, Kementerian Koperasi dan UKM hanya berperan dalam pengawasan administratif. Sedangkan masalah pidana dan transaksi keuangan yang terjadi dalam KSP Indosurya merupakan kewenangan OJK sebagai pengawas.

"Tidak dong. Artinya begini, kalau dari sisi kami secara UU itu hanya membatasi pengawasan sampai tingkat sanksi administratif. UU kita memang hanya memberikan kewenangan pada pengambilan keputusan pengenaan sanksi secara administratif. Sesuai dengan tahapan-tahapannya hingga sampai pembubaran. Sedangkan terkait dengan tindakan pidana apalagi proses migrasi dana dari KSP Indosurya itu jadi kewenangan OJK untuk melihat itu. Karena kan kita tidak memiliki instrumen dari sisi regulasi maupun dari sistem pengawasan," kilah dia.

Akan Segera Terbentuk Pansus
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengatakan, pihaknya berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan permasalahan KSP Indosurya ini.

"Nanti pada awal masa sidang baru Komisi VI akan rapat internal untuk menyepakati agenda-agenda rapat, salah satunya soal permasalahan KSP Indosurya," kata Martin dihubungi Jumat, (12/6/2020).

Martin membenarkan bahwa Komisi VI sudah menerima perwakilan para nasabah dan mendapat informasi bahwa ada indikasi atau motif kejahatan pada kasus ini. Munculnya kasus KSP Indosurya juga dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Martin menegaskan, pihaknya pasti akan memanggil Kemenkop UKM, tujuannya untuk melihat kondisi keuangan terbaru koperasi saat ini, terkait dengan kemampuan KSP Indosurya mengembalikan dana nasabah yang mencapai Rp 14,35 triliun.

Jika tidak ditemukan aset likuid senilai dana nasabah, opsi lainnya adalah penyitaan aset-aset milik koperasi.

"Nanti kami pasti akan dalami. Pada masa sidang setelah reses ini, kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan, di antaranya Kementerian Koperasi dan UKM," jelasnya.

"Komisi VI DPR RI melihat, perlunya UU Koperasi diperlengkapi karena belum sepenuhnya mengatur pengawasan dan penjaminan lembaga-lembaga keuangan mikro seperti koperasi simpan pinjam," tambahnya.

Kelalaian Nasabah Ingin Cepat Untung
Yang perlu dicatat dalam beberapa kasus kejadian gagal bayar koperasi seperti Koperasi Hanson dan KSP Indosurya Cipta yang bernilai triliunan rupiah adalah kesalahan nasabah ketika memutuskan menyimpan dananya di koperasi itu.

Menurut Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso, banyak kasus nasabah yang terjerat investasi seperti di koperasi adalah akibat tidak teliti dan tergiur bunga tinggi. Kata dia, seharusnya calon nasabah atau anggota koperasi bisa memahami lebih detail apabila ada koperasi yang berani memberikan bunga lebih tinggi dari koperasi pada umumnya.

"Biasanya koperasi itu dengan interest yang sama bukan mengiming-imingi bunga yang lebih tinggi, mengiming-imingi pajak yang lebih rendah, menggunakan cara-cara marketing seperti perbankan. Jadi ini memang ada cara-cara seperti menghimpun dana masyarakat, itu yang kami dengar dari pengurus sendiri ya," kata mantan Wakil Ketua PPATK itu.

"Kalau koperasi yang sejati, pengurus itu dipilih dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Jadi anggota itu pada kenal dengan pengurusnya, kan gitu kan? Kalau ini, anggotanya tidak merasa jadi anggota, mereka mengatakan diri mereka itu nasabah, menyebut dirinya korban penipuan, cenderung menyebut dirinya itu bukan anggota koperasi, jadi tidak ada membela koperasinya," tambah Agus.

Dia bilang masyarakat harus berhati-hati apabila ada koperasi yang menjalankan usaha seperti transaksi perbankan karena prinsipnya koperasi itu bukan profit oriented.

"Ada marketing founding dan ada juga marketing untuk landing. Nah itu kan harusnya mereka menjelaskan, walaupun istilah di marketing dan sebagainya ini, koperasi kan tidak ada. Itu kan istilah banking ya. Kalau koperasi itu dari anggota untuk anggota, ya memang pasti recruitmentnya itu referensi. Karena sifatnya ini bukan profit oriented murni kalau koperasi itu," ujar Agus.


Para nasabah KSP Indosurya mempertanyakan nasib ke kantor (Foto:Repro/Law-Justice)

Sementara itu, Pakar kepailitan dan Dosen Universitas Airlangga Hadi Subhan menilai banyak nasabah dari kalangan berduit yang sengaja menginvestasikan dananya kepada koperasi semacam KSP Indosurya dan KSP Hanson.

Menurut dia, biasanya dalam investasi di koperasi mereka bisa mendapatkan bunga tinggi dengan cepat walau pun sangat beresiko tinggi seperti gagal bayar atau pailit.

"Yang masuk akal itu biasanya sedikit di atas bunga deposito. Bila ada yang menjanjikan 1 bulan 2 persen itupun tidak masuk akal. Karena bunga deposito setengah persen. Itu seperti kasus koperasi Cipaganti itu kan sebenarnya tidak terlalu tinggi cuma 1,5-2 persen. Apalagi misalnya investasi-investasi yang menjanjikan untung tapi tidak rugi itu kan tidak ada atau tidak masuk akal," kata dia.

"Kan ada teorinya orang itu cenderung berbagi resiko bukan berbagi untung. Jadi kalau ada orang menawarkan ini untung kamu tidak rugi berarti bertentangan dengan dalil tadi. Misalnya begini, kalau ada investasi yang untung terus pasti anda ngajak keluarga bukan ngajak saya kan. Berarti kalau keluarganya tidak diajak dan saya diajak berarti ada sesuatu. Itu saja saya pikir yang menjadi perhatian penting, legalitas dan masuk akal," tambah dia.

Kontribusi Laporan : Januardi Husin, Bona Ricky Siahaan, Ricardo Ronald, Erwin C. Sihombing

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar