Dewan Pers: Tidak Ada Unsur Politis di Berita Pemutusan Internet Papua

Jum'at, 12/06/2020 21:30 WIB
Sidang PTUN tentang pemutusan jaringan internet di Papua (Foto: Dok. AJI Indonesia)

Sidang PTUN tentang pemutusan jaringan internet di Papua (Foto: Dok. AJI Indonesia)

law-justice.co - Dewan Pers telah meminta klarifikasi terhadap 33 media online yang menulis berita putusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang pemutusan jaringan internet di Papua yang berlangsung pada 3 Juni lalu. Dewan Pers menyimpulkan bahwa tidak ada unsur politis dalam membuat berita tersebut. Kesalahan terjadi karena redaksi kurang teliti dalam menyampaikan informasi.

Dalam surat seruan yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Jumat (12/6/2020), disebutkan bahwa kesalahan dalam pemberitaan Putusan PTUN murni karena masalah lemahnya profesionalisme media.

"Dewan Pers tidak menemukan unsur-unsur politis di dalamnya. Sejauh media yang melakukan kesalahan pemberitaan tersebut telah melakukan koreksi sesuai dengan peraturan yang ada dan telah meminta maaf atas kesalahan tersebut, Dewan Pers menganggap masalahnya telah selesai," kata M. Nuh.

Nuh melanjutkan, kekeliruan terjadi karena tuntutan media online yang harus menyajikan berita dengan cepat.

"Meskipun demikian, ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik tidak boleh diabaikan, terutama sekali untuk menjaga akurasi berita dan menghindari kemungkinan adanya pihak-pihak yang ingin memanfaatkan pemberitaan media untuk tujuan partikular," ujar dia.

Dalam seruannya, Dewan Pers menginginkan agar kasus kesalahan dalam pemberitaan Putusan PTUN ini dijadikan pelajaran berharga. Akurasi data, konfirmasi sumber kunci dan uji kebenaran informasi adalah prinsip fundamental yang harus senantiasa mendasari kerja-kerja jurnalistik.

"Dewan Pers mengimbau agar dalam berbagai situasi, kerja-kerja jurnalistik harus senantiasa bertumpu pada upaya verifikasi yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Nuh.

Dalam putusan PTUN No. 230/G/TF/2019/PTUN-JKT tanggal 3 Juni 2020, hakim memutuskan tindakan Presiden dan Menkominfo dalam memperlambat atau memutus akses internet di Papua ketika terjadi kerusuhan di provinsi tersebut tahun 2019, adalah tindakan yang melanggar hukum. Presiden dan Menkominfo harus membayar biaya perkara Rp475.000.

Putusan PTUN tidak memerintahkan Presiden dan menkominfo untuk meminta maaf kepada masyarakat. Namun, berbagai media memberitakan bahwa PTUN memerintahkan Presiden dan Menkominfo untuk meminta maaf kepada masyarakat. Kesalahan terjadi karena banyak media yang mengutip dokumen Petitum (tuntutan) yang belum dikoreksi.

Kesalahan beberapa media tersebut dilaporkan oleh Ade Armando dan kawan-kawan ke Dewan Pers. Ade menduga ada pihak-pihak yang sengaja memasok informasi keliru kepada media massa.

 

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar