Selain Dituntut 10 Tahun Penjara,Hak Politik Imam Nahrawi Juga Dicabut

Jum'at, 12/06/2020 18:30 WIB
Eks Menpora Imam Nahrawi (harnas)

Eks Menpora Imam Nahrawi (harnas)

Jakarta, law-justice.co - Eks Menpora Imam Nahrawi dituntut pidana 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti mencapai Rp 19 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Imam dinyatakan terbukti menerima suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kempora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Penuntut umum mengharuskan Imam membayar uang pengganti selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila dalam waktu tersebut tidak dibayar, maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," lanjut jaksa.

Hak Politik Dicabut
Jaksa turut menuntut pencabutan hak politik Imam untuk dipilih selama 5 tahun, setelah politisi PKB itu menjalani masa pidana.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata jaksa.

Jaksa penuntut umum menyatakan Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap mencapai Rp 11 miliar bersama-sama dengan mantan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang telah dituntut 9 tahun pidana penjara.

Pemberian suap kepada Imam dilakukan agar yang bersangkutan mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat untuk tahun anggaran 2018.

Jaksa turut menyatakan Imam terbukti menerima gratifikasi mencapai Rp 8 miliar melalui perantaraan Ulum, secara bertahap dan berasal dari berbagai sumber.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tedakwa. Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olah raga, terdakwa tidak kooperatif dan berterus terang, serta tidak memberi teladan sebagai pejabat publik.

Atas tuntutan tersebut, Imam bersama tim kuasa hukumnya bakal membacakan nota pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada persidangan selanjutnya, Jumat (19/6/2020). 

 

(Erwin C. Sihombing\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar