MAKI Minta Tertibkan Karangan Bunga Dukungan ke Terdakwa Jiwasraya

Jum'at, 12/06/2020 16:48 WIB
Karangan bunga dukungan kepada terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (doc. MAKI)

Karangan bunga dukungan kepada terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (doc. MAKI)

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menertibkan karangan bunga berisi dukungan terhadap terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (Bentjok). MAKI mengatakan, dukungan dengan membawa karangan bunga tersebut merupakan cara-cara untuk mempengaruhi majelis hakim.

"Baliho karangan bunga tersebut kami pahami sebagai bentuk dukungan kepada terdakwa dan berpotensi mempengaruhi hakim dalam persidangan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan pers tertulisnya pada Jumat (12/6/2020).

Kata dia, karangan bunga tersebut ada setiap kali persidangan diselenggarakan. Dia juga mengatakan bahwa hal itu dapat dikategorikan sebagai slah satu cara di luar persidangan untuk membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.

"Kami yakin pembuat baliho karangan bunga sebagaimana dalam foto adalah dimaksudkan untuk upaya membebaskan para terdakwa dugaan korupsi Jiwasraya dengan cara-cara diluar persidangan," tambahnya.

Lantas, dia menilai hal tersebut tidak etis, karena tidak seharusnya terjadi. Oleh karena itu dia meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menertibkan dan melarang penempatan baliho karangan bunga tersebut di semua area termasuk trotoar depan Pengadilan.

Adapun alasannya adalah karena pengadilan adalah lembaga netral yang tidak berpihak kepada siapapun kecuali kebenaran dan keadilan.

Lalu kata dia, Hakim harus bersikap adil dan tidak berpihak sebagaimana dirumuskan dalam kode etik. Dan menurutnya, untuk membela terdakwa dapat dilakukan oleh penasehat hukum masing-masing dari terdakwa.

"Kami memduga pemasangan baliho karangan bunga tidak mendapat ijin dari Kepolisian setempat sehingga harus ditertibkan dan atau dilarang. Pemasangan baliho karangan bunga tersebut adalah bentuk penyaluran aspirasi sebagaimana ketentuan Undang Undang No. 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum, sehingga harus terdapat ijin dari Kepolisian setempat dan jika tidak ada ijin harus dilarang," jelas dia.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar