Corona & Utang BPJS Kesehatan Sebabkan 90% Karyawan Farmasi Dirumahkan

Kamis, 11/06/2020 10:28 WIB
Ilustrasi Pekerja Farmasi (Antara)

Ilustrasi Pekerja Farmasi (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN), Rosan Roeslani memmastikan tidak hanya asosiasi perhotelan dan restoran yang tutup dan merumahkan karyawannya di masa pandemik Covid-19 seperti saat ini.

Kata dia, sektor industri farmasi ternyata juga mengalami dampak yang sama.

Kata dia, setidaknya 90 persen pekerja di sektor ini terpaksa dirumahkan.

"Yang dirumahkan kurang lebih 90%, yang di-PHK itu 10% pembagiannya," ungkap Ketua Umum Kadin, Rosan Roeslani saat diskusi daring bertajuk `Mempersiapkan Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Pandemi Covid-19`, pada Rabu (10/6).

Kata dia salah besar kalau sektor farmasi seolah baik-baik saja di tengah pandemik Covid-19.

Pasalnya menurut dia, sektor ini sulit berkembang karena mahalnya bahan baku untuk belanja farmasi karena mengalami kenaikan.

"Di sektor farmasi ini harga bahan bakunya meningkat 300-400 persen, sedangkan kita tahu sektor farmasi ini bahan bakunya 90 persen masih impor," ujarnya.

Dia menambahkan, hal ini diperburuk lagi dengan utang BPJS Kesehatan hingga triliunan kepada perusahaan farmasi.

Akibatnya kata dia, tak ada pilihan perusahaan merumahkan karyawan dan sebagian lainnya terpaksa di-PHK.

"Asosiasinya menyampaikan ke saya, BPJS Kesehatan juga masih ngutang ke mereka kurang lebih Rp 6 triliun. Bahan bakunya juga naik 300-400 persen sehingga di sektor farmasi melakukan dirumahkan atau di-PHK," ucapnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar