Diduga Tak Tanggung Jawab, Nasabah KSP Indosurya Pertanyakan Sikap OJK

Kamis, 11/06/2020 07:53 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Jakarta, law-justice.co - Kuasa hukum nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Hendra Onggowijaya mempertanyakan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terkesan lepas tanggung jawab pada kasus gagal bayar koperasi tersebut.

Pasalnya menurut dia, OJK malah menyatakan pernyataan bahwa masalah KSP Indosurya bukan tanggung jawab institusinya.

Kata dia, bahwa undang-undang (UU) Koperasi tak mengatur pemidanaan, karena sifatnya yang hanya mengatur penyelenggaraan koperasi, nemun jika mengacu UU Nomor 1 Tahun 2013 Pasal 9 dan Pasal 34 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), disebutkan bahwa koperasi dalam menghimpun dana harus seizin OJK.

“Lalu, bagaimana OJK mengaku bukan wewenangnya untuk mengawasi. Jangan-jangan ada apa nih. Kok kayanya bela banget sama KSP Indosurya. Padahal kan ada ribuan korbannya dan berulang terus,” katanya seperti melansir katadata.co.id, Rabu 10 Juni 2020.

Kata dia, koperasi yang menghimpun dana tanpa seizin OJK bisa dipidanakan. Oleh karenanya menurut dia, dalam kasus gagal bayar KSP Indosurya, OJK sebagai regulator melepas tanggung jawab dan pura-pura tidak mengetahui sebab tak membaca UU LKM.

Selain itu kata dia, OJK juga merupakan salah satu unsur yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi.

Karena itulah dia mengaku heran jika OJK tak mengetahui adanya perusahaan yang menghimpun dana masyarakat dan telah berjalan selama beberapa tahun.

“Sekarang ada UU Koperasi dan ada UU LKM-nya, lalu ada kejadian. Sedangkan regulator (OJK) termasuk dalam Satgas Waspada Investasi ada aturannya, ada kejadiannya, kalo OJK tak mengawasi namanya apa?” ujarnya.

Hendra menyatakan, kasus gagal bayar yang membelit KSP Indosurya bukanlah kasus yang sistemik. Sebab, kasus seperti ini tak terjadi di perusahaan lain.

Bahkan, yang membingungkan menurut pengakuan 35 kliennya yaitu menjelang hari KSP Indosurya ditetapkan gagal bayar pada 22-23 Februari 2020, beberapa minggu sebelumnya para nasabah justru dikumpulkan dan ditawari kembali untuk berinvestasi dengan iming-iming pengembalian dana yang lebih besar.

“Kalo sudah tahu mau gagal bayar, mengapa menyuruh orang untuk masuk (berinvestasi) lagi. Ini agak aneh murut saya,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan para klien-nya lanjutnya, rata-rata mereka yang bergabung dan menyimpan dananya di KSP Indosurya, alasannya terpengaruh bujuk rayu para marketing KSP Indosurya.

Dia mengakui, kompetensi marketing KSP Indosurya terbilang lihai. Sebab, mayoritas dari mereka mantan marketing bank.

Hasilnya, dengan database nasabah di bank sebelumnya, marketing KSP Indosurya dapat memetakan mana saja nasabahnya yang potensial untuk ditawari berinvestasi dengan iming-iming imbal hasil yang lebih besar dibandingkan bunga bank.

“Diajak lah untuk menempatkan dana di KSP Indosurya. Dengan ditawarkan bahwa ini aman dan dalam pengawasan OJK. Sehingga di sana lah terjadi bujuk rayu,” ujarnya.

Meski begitu menurut dia, para marketing ini dapat dikenakan hukuman pidana, sesuai Pasal 55 Ayat 1 tentang unsur penyertaan tindak pidana dengan melakukan penipuan dan menguntungkan orang lain.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar