Jaksa Siap Buktikan TPPU Heru Hidayat di Judi Kasino

Rabu, 10/06/2020 20:00 WIB
Ilustrasi pencucian uang (Foto:Liputan6.com)

Ilustrasi pencucian uang (Foto:Liputan6.com)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap untuk membuktikan pencucian uang yang dilakukan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat ke judi kasino.

"Dalam persidangan nanti pasti terungkap," kata jaksa Bima Suprayoga, usai sidang dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Ketika disinggung teknis pembuktiannya, Bima menyatakan, pihaknya hanya bisa mengungkap rincian adanya aliran dana dari korupsi Jiwasraya yang dilakukan Heru ke kasino.

Sekarang ini, tim penuntut umum, bakal menyiapkan replik untuk membantah eksepsi para terdakwa serta penasehat hukumnya.

Tim penuntut umum telah mengungkap aliran pencucian uang yang diduga dilakukan Heru dalam surat dakwaan, antara lain adanya upaya menyamarkan aset melalui rekening di BCA atas nama Freddy Gunawan.

Rekening tersebut digunakan untuk pembayaran kasino. Dimulai pada Tanggal 24 Maret 2015 dan 18 Juni 2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands), masing-masing Rp 912 juta, dan Rp 690 juta.

Selanjutnya pada 14 dan 23 Desember 2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sebesar Rp 900 juta dan Rp 500 juta.

Pembayaran untuk kasino dilakukan berkali-kali. Terakhir Heru diketahui bertransaksi di kasino RWS (Resort World Sentosa) Rp 4,8 miliar, pada tahun 2018. Sebelumnya, Heru juga sempat bertransaksi sekitar Rp 10 miliar untuk pembayaran kasino di Makau pada 2017.

Heru turut diduga menyamarkan aset kejahatan dengan merenovasi lantai empat sebuah gedung di Pantai Kapuk sebesar Rp 2,5 miliar pada 2018. Bahkan membangun kapal pinisi di Bira, Sulsel, Rp 4 miliar pada 2018.

(Erwin C. Sihombing\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar