Pasien Corona Naik, Menhub Malah Hapus Aturan Kapasitas Penumpang 50%

Rabu, 10/06/2020 07:58 WIB
Presiden Jokowi dan Menhub Budi Karya. (medialaskar.com).

Presiden Jokowi dan Menhub Budi Karya. (medialaskar.com).

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

Dengan begitu, tidak ada lagi pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen kapasitas kendaraan.

Seperti diketahui, pada Permenhub 18 Tahun 2020 Pasal 11, 12, 13, dan 14 tercantum pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen kapasitas untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara.

Sementara jumlah penumpang kereta api antara kota --kecuali kereta api luxury-- dibatasi maksimal 65 persen dari kapasitas, penumpang kereta api perkotaan maksimal 35 persen dari kapasitas, dan kereta api lokal maksimal 50 persen.

Namun, pada aturan baru, Menhub menghapuskan angka kapasitas maksimal dan hanya menyatakan pembatasan jumlah penumpang yaitu pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 41 Tahun 2020.

Selanjutnya,pada Pasal 14 A disebutkan bahwa pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

“Setiap sektor ada ketentuan masing-masing mengenai kapasitas, misalnya, di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol Kesehatan,” kata Budi dalam diskusi virtual seperti melansir tirto.id, Selasa (9/8/2020).

Kata dia, dengan aturan baru dengan dibukanya kembali akses transportasi dengan kapasitas yang lebih besar akan membuat aktivitas ekonomi bergeliat.

“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi, maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari penularan Covid-19,” ujarnya.

Beberapa surat edaran yang diterbitkan Menhub tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran COVID-19 yakni, SE Nomor/2020 untuk transportasi darat, SE Nomor 12/2020 untuk transportasi laut, SE Nomor 13/2020 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 14/2020 untuk transportasi perkeretaapian.

Sebelumnya, Kabar buruk kembali disampaikan oleh pemerintah terkait perkembangan kasus covid-19 di Indonesia pada Selasa (9/6/2020). Pada hari ini, rekor baru tercipta lagi, dimana penambahan kasus baru untuk pertama kalinya melewati angka 1.000 dalam sehari.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam situs resmi covid19.go.id, pada hari ini kasus baru bertambah 1.043. Dengan penambahan itu, jumlah kasus covid-19 di Indonesia melonjak drastis menjadi 33.076 kasus.

Selain penambahan kasus baru, pasien meningal juga terus bertambah. Pada hari ini, ada 40 pasien covid-19 yang meninggal. Dengan demikian, kini jumlahnya menjadi 1.923 orang.

Sementara untuk pasien sembuh juga mengalami hal serupa. Pada hari ini, pasien sembuh bertambah 508 orang. Dengan penambahan itu, jumlah pasien yang dinyatakan telah sembuh adalah 11.414 orang.

Data yang terkumpul ini, hanya sampai pada pukul 12.00 WIB. Dengan demikian, masih ada kemungkinan penambahan kasus baru, pasien sembuh, dan pasien meninggal pada hari ini.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar