PKS Sebut Kenaikan Tagihan Listrik Adalah Bentuk Kejahatan

Selasa, 09/06/2020 08:58 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (Breakingnews.co.id)

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (Breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyebut kenaikan tagihan listrik adalah sebuah bentuk kejahatan yang dilakukan pemerintah.

Hal itu dia ungkapkan untuk merespon keluhan sejumlah warga di beberapa daerah terkait kenaikan tagihan listrik.

Dia pun mengungkit bahwa pemerintah sudah berjanji tidak ada kenaikan tarif dan mendesak segera ada respon dari pemerintah terkait masalah tersebut.

“Semua hendaknya menyayangi rakyat yang sedang susah. Jangan ada tindakan pemerintah yang melukai hati rakyat. Menaikkan tarif (tagihan, red) saat rakyat susah itu adalah sebuah kejahatan,” ujarnya seperti melansir JPNN.com, Senin (8/6).

Dia juga mendesak PLN membuka data ke publik, dan membiarkan tim independen menilai.

Sebab kata dia, ada dua pendapat berbeda terkait tagihan tersebut.

"Jika keluhannya massal maka ada sesuatu. Para akademisi dan peneliti bisa turut membantu menjelaskan fenomena ini hingga ada second opinion. Karena ada dua pendapat, maka data harus dibuka ke publik dan biarkan tim independen menilai. Ombudsman bisa dilibatkan dan para pakar dapat membantu" ucapnya.

Sebelumnya, PT PLN (Persero) akhirnya buka suara soal keluhan masyarakat soal tagihan listrik yang membengkak kembali.

Hal ini dilakukan untuk merespon adanya dugaan bahwa kenaikan tarif listrik ini ialah karena adanya subsidi silang yang diterapkan untuk pengguna daya 450 VA dan 900 VA.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril secara tegas membantah hal itu.

Kata dia, PLN tidak pernah menaikkan tarif listrik karena bukan kewenangan BUMN.

"Pada intinya bahwa PLN itu tidak melakukan kenaikan tarif karena tarif itu adalah domain pemerintah. Kan sudah ada UU yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Jadi PLN tidak akan berani karena itu melanggar UU dan melanggar peraturan dan bisa dipidana bila menaikkan tarif," ujar Bob dalam konferensi pers bertajuk `Tagihan Rekening Listrik Pascabayar` seperti melansir detik.com, Sabtu (6/6/2020).

Kata dia, kenaikan tagihan listrik pelanggan terjadi karena adanya kenaikan pemakaian dari pelanggan itu sendiri.

Ia juga membantah tuduhan adanya subsidi silang untuk pelanggan 450 VA maupun 900 VA. Sebab, terkait subsidi, hal itu bukan wewenang PLN.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar