Bayi Usia 50 Hari Positif Corona Usai Dibawa ke Acara Hajatan

Senin, 08/06/2020 09:57 WIB
helm khusus bayi baru lahir untuk cegah corona (sindonews)

helm khusus bayi baru lahir untuk cegah corona (sindonews)

Jakarta, law-justice.co - Di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, seorang bayi berumur 50 hari dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, bayi berjenis kelamin perempuan itu sebelumnya dibawa orang tuanya ke acara hajatan.

Kata dia, kasus itu terungkap dari laporan salah satu rumah sakit rujukan Covid-19. Pihak rumah sakit melaporkan ada bayi dan orang tuanya yang reaktif.

"Hasil rapid test (bayi) reaktif, bapaknya juga reaktif, sedangkan ibunya nonreaktif," katanya seperti melansir republika.co.id, Minggu 07 Juni 2020.

Kata dia, bayi malang itu memiliki gejala klinis berupa panas dengan suhu lebih dari 38 derajat Celcius, batuk, sesak napas, dan diare.

Dia melanjutkan, dengan hasil rapid test reaktif, selanjutnya dilakukan penegakan diagnosis dengan pengambilan sampel swab pada Kamis (4/6) sore, baik kepada bayi maupun kedua orang tuanya.

Pemeriksaan swab dari bayi dan kedua orang tuanya itu dilakukan di laboratorium dari Fakultas Kedokteran Universitas Gunung Jati (UGJ) Cirebon. Hasil pemeriksaan itu keluar pada Jumat (5/6) pukul 21.43 WIB.

"Hasilnya confirm positif (Covid-19) untuk bayinya, sedangkan kedua orang tuanya negatif. Bayi dan kedua orang tuanya saat ini di RS," ujarnya.

Dia menambahkan, dari hasil penelusuran, mereka memiliki riwayat kontak dengan pamannya yang datang dari daerah episentrum penyebaran Covid-19. Mereka bertemu saat hajatan.

Dengan adanya kasus tersebut, Nanan mengimbau agar pihak terkait yang berwenang dapat memperketat izin keramaian hajatan. Selain itu, pihak terkait diminta memperketat orang yang datang dari episentrum penyebaran Covid-19.

"Harus ada hasil rapid test atau PCR," kata Nanan menegaskan.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar