Buron Kejaksaan Ikuti Rakornis Golkar Papua-Papua Barat

Minggu, 07/06/2020 22:25 WIB
Partai Golkar (Politiktoday.com)

Partai Golkar (Politiktoday.com)

Jakarta, law-justice.co - Sekretaris DPD II Golkar Raja Ampat, Papua Barat, Soleman Dimara mengaku kaget, setelah mengetahui terpidana korupsi yang menjadi buronan Kejaksaan Agung, Selviana Wanma (SW), menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Partai Golkar wilayah Papua-Papua Barat, yang digelar secara "streaming" melalui aplikasi "zoom", Sabtu (6/6/2020).

Dalam rakernis yang dipimpin Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia itu, terlihat SW ikut nimbrung, padahal sehari sebelumnya dia telah diamankan Tim Intel Kejaksaan Agung dan kini tengah menjalani rawat inap di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan.

"Kami terus terang kaget juga, Ibu Selviana ini kan berdasarkan informasi yang kami baca di berbagai media daring bahwa yang bersangkutan sudah ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung, tapi kok masih bisa ikutan rapat Rakornis wilayah Papua-Papua Barat," kata Soleman, di Jakarta, Minggu (7/6/2020).

SW merupakan terpidana kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Pemkab Raja Ampat senilai Rp 20,2 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.

Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonisnya terbukti korupsi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta.

Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2014/PT.DKI, tanggal 17 Juli 2014.

Belakangan Mahkamah Agung (MA) malah memperberat vonis terhadap SW dengan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp 2 miliar, serta menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.4 miliar lebih.

Soleman tidak menampik kesan yang timbul dari keikutsertaan SW dalam rapat konsolidasi Golkar menunjukkan yang bersangkutan kebal hukum. Namun hal itu dapat dimengerti mengingat SW mengklaim masih menjabat Ketua DPD.

"Pada intinya kami mendorong dan mendukung Kejaksaan melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna memastikan terpidana SW masih menjalani perawatan di rumah sakit. Dia pun membantah jika SW saat melakukan live-streaming Rakornis Partai Golkar tengah berada di sebuah rumah.

Sementara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka memastikan SW akan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan begitu dinyatakan sehat dari pihak rumah sakit. "Sebagai informasi (SW) posisi masih dirawat. Setelah pulih segera dilaksakan oleh tim eksekusi Kejaksaan Negeri Jaksel," tegas Jamintel.

(Erwin C. Sihombing\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar