Astaga! KPK Sebut Pendistribusian Bansos di 78 Pemda Bermasalah

Sabtu, 06/06/2020 16:15 WIB
Korupsi dana bansos-ilustrasi (harapanrakyat)

Korupsi dana bansos-ilustrasi (harapanrakyat)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sebanyak 78 pemerintah daerah (pemda) yang terdiri dari 7 pemerintah provinsi dan 71 pemerintah kabupaten/kota memiliki masalah dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos).

Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding membeberkan, data 78 pemda yang bermasalah tersebut didapat dari 118 keluhan masyarakat yang diterima dan ditampung KPK melalui aplikasi JAGA Bansos sejak diluncurkan pada 29 Mei 2020.

"Laporan tersebut ditujukan kepada 78 pemda," tutur Ipi, di Jakarta, Sabtu (6/6/2020).

Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, yaitu 54 laporan. Terdapat pula 13 laporan dari masyarakat mengenai kurangnya jumlah bantuan dana dari yang seharusnya.

10 laporan menyinggung adanya bantuan yang tidak diberikan aparat. Delapan laporan mengenai penerima fiktif, tiga laporan mengenai buruknya kualitas produk yang diterima dan satu laporan seharusnya tidak menerima bantuan tetapi mendapat bantuan.

Pemda yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah Pemprov Jatim dan Pemkab Indramayu masing-masing lima laporan. Pemkab Tangerang dan Pemkab Bandung masing-masing empat laporan.

Selanjutnya Pemkab Aceh Utara dan Pemkab Subang masing-masing memiliki tiga laporan. "Keluhan atau laporan yang masuk ke JAGA Bansos, selanjutnya akan disampaikan KPK kepada pemda terkait," ujar Ipi.

KPK melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan, bakal meneruskan laporan tersebut kepada pemda-pemda terkait.

Korwil Pencegahan memiliki fungsi pendampingan dan pengawasan dalam perbaikan tata kelola pemda di seluruh provinsi di Indonesia yang meliputi 542 pemda.

"Selanjutnya KPK akan memonitor tindaklanjut penyelesaian atas laporan dan keluhan masyarakat tersebut," katanya.

Masyarakat dapat menyampaikan keluhan secara langsung melalui gawai dengan mengunduh aplikasi JAGA (JAGA Apps) di Play store dan App store untuk sistem operasi android ataupun iOs.

Selain melalui gawai, masyarakat juga bisa mengakses JAGA melalui situs https://jaga.id. Melalui media tersebut publik dapat melaporkan adanya penyalahgunaan bansos di wilayahnya.

(Erwin C. Sihombing\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar