Mantan Pimpinan KPK Tak Percaya Nurhadi Hanya Terkait Dua Kasus Suap

Sabtu, 06/06/2020 11:28 WIB
Bambang Widjojanto (Kompas)

Bambang Widjojanto (Kompas)

law-justice.co - Pegiat anti korupsi dan juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengungkapkan tentang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai otak pengatur transaksi gelap peradilan Indonesia.

"Di beberapa diskusi, Nurhadi disebut sebagai dark prince of unjustice. Jadi dalam mafia peradilan dia yang mengatur semuanya, mengelola seluruh transaksi," kata Bambang dalam diskusi daring yang digelar ICW, Jumat (5/6/2020).

Selain itu, Bambang juga mengungkapkan tentang masih banyak lagi kasus yang berhubungan dengan Nurhadi selain kasus suap senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Oleh karena itu, ia meminta KPK lebih serius untuk menelusuri dan mengembangkan kasus suap termasuk pencucian uang Nurhadi.

"Pak Nurhadi itu jabatannya tinggi dan sangat berpengaruh. Melihat posisi itu saya tidak percaya kasus suap jual beli kasus peradilan ini hanya dua kasus itu saja," ujarnya.

Apalagi, lanjut BW, dalam penyidikan kasus itu ditenggarai melibatkan konglomerat berkaitan dengan kasus jual beli saham dan jual beli tanah. Kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Nurhadi dinilai sangat sistematis, terstruktur dan masif.

"Kasus ini melibatkan anak menantu, istrinya, artinya ini kan kejahatan ekstra kriminal yang sempurna," tuturnya.

 

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar