Modus Bisnis Perbankan Berkedok Koperasi Demi Gangsir Dana Nasabah

Membongkar Raibnya Aliran Dana KSP Indosurya

Sabtu, 06/06/2020 11:48 WIB
Gedung Kantor Pusat KSP Indosurya Cipta (Foto:Ulin/Law-Justice)

Gedung Kantor Pusat KSP Indosurya Cipta (Foto:Ulin/Law-Justice)

Jakarta, law-justice.co - Setelah kasus koperasi karyawan Hanson, kini masalah juga terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Koperasi simpan pinjam dengan kapitalisasi dana nasabah triliunan rupiah itu kini sedang mengalami masalah gagal bayar yang menambah daftar hitam karut marut kegiatan perbankan berkedok koperasi.

Dalam kasus KSP Indosurya, perusahaan menyatakan diri tidak lagi mampu memenuhi klaim dana nasabah, sehingga terpaksa mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. Penyelesaian sengketa di meja hijau kini tergantung pada pertemuan sepihak untuk memuluskan rencana perusahaan dalam pelunasan hutang.

Jumlah yang mendaftarkan PKPU KSP Indosurya, hingga Jumat (15/5) sebanyak 5.622 nasabah. Dari jumlah tersebut, tagihan piutang yang terkumpul mencapai Rp14,35 triliun. Sementara total anggota KSP Indosurya menurut data di Kementerian Koperasi dan UKM, tercatat 16.749 anggota dan jumlah karyawan atau pengurus 1.307 orang.

Banyaknya jumlah anggota yang tergoda dengan KSP Indosurya tidak terlepas dengan besarnya jumlah bunga yang ditawarkan. Seorang nasabah berinisial H bercerita kepada law-justice.co, pertama kali berhubungan dengan KSP Indosurya pada Januari 2019. Seorang marketing menawarkan dia untuk menyimpan sejumlah uang dengan imbal balik mendapat bunga sebesar 9,5 persen.

"Marketing mengatakan bahwa koperasi ini besar dan sudah lama berdiri. Kami juga sering diundang makan bersama, sekaligus menawarkan investasi-investasi yang bagus," cerita nasabah tersebut ketika dihubungi, Selasa, (2/6/2020).

Karena berkali-kali diyakinkan, H merasa yakin dengan kredibilitas KSP Indosurya. Dia pun mendaftar menjadi anggota dengan menaruh deposit awal Rp500 juta. Pembayaran klaim selama 12 bulan berjalan lancar. Marketing KSP Indosurya bahkan berkali-kali menawarkan penambahan deposit dengan bunga yang lebih besar, bisa mencapai 10 persen.

"Tanggal 7 Januari 2020 KSP Indosurya kembali menawarkan keuntungan investasi. Mereka menceritakan perkembangan-perkembangan perusahaan. Saya pun tertarik dan kembali menaruh uang untuk kedua kalinya,” tutur H.

Salah satu faktor yang membuat para nasabah gampang percaya adalah nama besar Indosurya Finance Group. Seorang nasabah sangat yakin bahwa KSP Indosurya adalah bagian integral dari Indosurya Finance Group. Namun keterkaitan keduanya telah dibantah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jelas-jelas di company profile mengatakan bahwa KSP Indosurya adalah bagian integral dari Indosurya Group. Ada bukti hitam di atas putih tentang tanda terima Bilyet simpanan KSP Indosurya yang diterima oleh PT Indosurya Inti Finance,” kata nasabah tersebut, membantah pernyataan pejabat yang menyebut KSP Indosurya tidak ada kaitannya dengan Indosurya Group.


Surat manajemen KSP Indosurya Cipta kepada nasabah yang meminta tidak melaporkan dan tidak berbicara ke media massa (Repro/law-Justice.co)

Janji manis dan kemegahan KSP Indosurya berakhir pada 25 Februari 2020 ketika nasabah dikirimkan surat bahwa perusahaan sudah tidak lagi mampu membayar klaim. Surat itu menjadi mimpi buruk yang terus menghantui hingga saat ini.

Dalam surat itu, KSP Indosurya berjanji bakal tetap melunasi hutang dengan cara mengangsur klaim paling lambat hingga Januari 2021, plus bunga lima persen. Belum genap sebulan, tepatnya pada 18 Maret 2020, datang undangan kedua kepada para nasabah. KSP Indosurya menawarkan tiga opsi pelunasan hutang.

Pertama, KSP Indosurya hanya membayar pokok uang nasabah tanpa bunga dengan cara diangsur selama 60 bulan, terhitung mulai Januari 2021 sampai dengan Januari 2026. Kedua, pengembalian uang pokok dengan cara pemberian beberapa aset tanah di kawasan Sentul, Bogor. Harga aset tanah di sana sekitar Rp2,5 juta per meter. Opsi ketiga yang ditawarkan adalah pengembalian semua uang pokok dengan cara kombinasi 50 persen uang tunai, dan sisanya dibayar dengan aset tanah.

H bercerita, saat itu nasabah dipaksa untuk memilih salah satu opsi yang ditawarkan. Ancamannya, jika tidak segera diputuskan, sengketa tersebut akan dibawa ke jalur PKPU dengan konsekuensi kepailitan atau perusahaan dinyatakan bangkrut. Perusahaan yang dinyatakan pailit akan diambil alih oleh negara, sehingga pengembalian dana nasabah bakal terancam.

"Saat itu saya sempat memilih satu opsi yang terbaik. Saya tandatangani karena terpaksa. Saya bingung, mau tidak mau saat itu di kepala cuma ingin uang saya kembali 100 persen,” ucap H.

Belakangan, kesepakatan tersebut semakin tidak jelas arahnya. H dan beberapa nasabah lainnya curiga bahwa KSP Indosurya punya skenario lain dengan cara menggandeng sebagian besar nasabah. Hal itu yang membuat H akhirnya menempuh jalur PKPU untuk menuntut haknya.

“Kami hanya ingin agar uang kembali 100 persen,” kata dia.

Setali tiga uang, kesedihan lainnya juga dialami seorang nasabah lainnya berinisial TT. Ia bercerita betapa dirinya sangat frustasi dengan kepastian klaim dari KSP Indosurya. TT telah menaruh semua tabungan hasil jerih payah selama 30 tahun di KSP Indosurya. Sekarang semua uang itu terancam lenyap. Masa depan pendidikan anak-anaknya yang sudah dirancang pun turut terancam.

"Uang hasil darah dan jerih payah saya berpuluh-puluh tahun sekarang dirampok sama Henry Surya (Pemilik KSP Indosurya yang sudah ditetapkan jadi tersangka). Saya sangat putus asa dan berkali-kali ingin mencoba bunuh diri,” tutur TT.

TT berujar, KSP Indosurya tidak memiliki itikad baik karena menawarkan aset tanah sebagai ganti uangnya. Ia menegaskan, hanya ingin uang kembali dalam bentuk tunai, walaupun tanpa disertai bunga tunggakan.

"Sekarang uang tersebut dipegang sama mereka. Kok mereka atur-atur mau kasih aset segala. Itu pun tanpa kejelasan. Saya hanya ingin uang saya seutuhnya 100 persen. Soal bunga yang ditunggak enam bulan, biarlah tidak dibayar enggak apa-apa,” ucap TT.

Skenario Gelap di Belakang PKPU
Kuasa hukum H dan TT, Hendra Onggowijaya, mengatakan bahwa kliennya merasa ditipu oleh KSP Indosurya. Mereka tidak menginginkan ganti aset sebab setelah dihitung-hitung, nilai aset tersebut tidak akan sebanding dengan nilai total simpanan nasabah. Skema pembayaran yang diinginkan adalah pembayaran tunai sebesar 20 – 50 persen, kemudian sisanya dicicil dalam rentang waktu paling lama lima tahun.

"Yang pasti, klien kami merasa tertipu dengan bunga yang dijanjikan dan klaim yang tidak dibayarkan. Sampai saat ini kami juga belum tahu pasti apa yang akan diajukan pihak KSP Indosurya. Rencana pembahasan perdamaian di PKPU baru akan dilaksanakan pada 19 Juni nanti," kata Hendra ditemui law-justice.co di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2020).

Hendra menjelaskan, hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat yang menangani perkara PKPU, telah membuat agenda pertemuan yang ditentukan pengurus yaitu dimulai dengan rapat kreditur pada 8 Mei lalu, dilanjutkan dengan rapat pencocokan piutang yang rencananya digelar pada 20 Mei. Kemudian, tanggal 29 Mei akan digelar rapat pemungutan suara (votting), diikuti rencana perdamaian pada 5 Juni.

"Sayangnya, beberapa pertemuan itu selalu tertunda karena alasan pandemi COVID-19. Baru akan dimulai pada 19 Juni nanti dengan agenda verifikasi hutang," ucap Hendra.


Pertemuan antara nasabah dan manajemen KSP Indosurya Cipta soal pengembalian dana nasabah (Repro/law-Justice.co)

Pihaknya sangat khawatir, semakin lama ditunda, akan muncul skenario-skenario baru yang akan merugikan nasabah. Hendra curiga, KSP Indosurya telah melakukan pelanggaran PKPU karena menggelar pertemuan secara diam-diam dengan beberapa nasabah pada tanggal 2 Mei lalu. Pertemuan tersebut tanpa sepengetahuan hakim pengawas.

“KSP Indosurya telah mencuri start. Mereka mengundang beberapa nasabah secara diam-diam untuk menyetujui tawaran mereka sebelum rapat PKPU. Bahkan, diduga mereka menawarkan jasa kuasa hukum gratis untuk kreditur yang setuju berdamai,” ucap Hendra.

Pertemuan tersebut, lanjut Hendra, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU. Pasal 266 UU Kepailitan mengatur, apabila Debitur hendak menawarkan atau membahas rencana perdamaian, harus dengan seluruh kreditur di Pengadilan Niaga. Salinan rencana perdamaian tersebut juga harus diberikan kepada Pengurus dan Hakim Pengawas.

"Pada rapat kreditur pertama di Pengadilan Niaga, ada salah satu kuasa hukum kreditur lainnya yang telah mengingatkan secara lisan dan tertulis terhadap pengurus dan debitur, agar taat pada aturan main UU Kepailitan. Tampaknya hal ini diabaikan oleh debitur," tandas Hendra.

Sementara itu, seorang sumber law-justice.co yang dapat dipercaya mengatakan, aset-aset KSP Indosurya diduga tersebar di 37 cabang perusahan dan dana simpanan nasabah KSP Indosurya ada yang dialirkan ke luar negeri, salah satunya di Bank Sentral Prancis. Ia mengatakan, hal itu akan dibuktikan dalam perkara pidana di kepolisian.

“Sebaiknya kita tunggu penyelidikan pidananya. Sebab di situ masuk pembuktian termasuk aliran dana. Apalagi ada beberapa nasabah yang ajukan pidana pencucian uang,” ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya dalam sesi wawancara dengan law-justice.co berdalih, permasalahan gagal bayar karena kondisi sistemik industri keuangan yang memburuk selama beberapa bulan terakhir ini.


Surat kesepakatan bersama antara nasabah dengan pengurus KSP Indosurya Cipta (law-Justice.co)

Menurut dia, kondisi itu menimbulkan kepanikan yang membuat para anggota dan calon anggota koperasi menarik dana secara bersamaan. Maka terjadilah penarikan massal atau yang biasa disebut rush money.

"Seperti yang telah saya sampaikan bahwa gagal bayar ini karena sistematik non bank seperti (kasus) Jiwasraya, Hanson, dan koperasi lainnya," katanya.

KSP Indosurya, kata Hendra, akan tetap mengedepankan itikad baik terhadap nasabah. Pihaknya tetap menghormati proses di PKPU dan mengusulkan proposal perdamaian yang terbaik.

"Klien kami sangat berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini melalui proses PKPU. Kami juga tengah menyusun proposal perdamaian dengan skema yang masuk akal dan baik bagi semua pihak. Jadi mari kita selesaikan masalah ini dengan baik melalui proses PKPU yang tengah berjalan saat ini," ujar Hendra.

Hendra menjelaskan, dalam penyelesaian kewajiban di PKPU, pengurus KSP Indosurya tengah melakukan proses verifikasi piutang dari para kreditor atau anggota dan calon anggota koperasi. Dengan begitu, akan terlihat berapa sebenarnya jumlah utang yang harus dibayarkan sesuai dengan kewajiban KSP Indosurya.

"Kita harus menghormati bersama proses PKPU ini. Ketika selesai di verifikasi maka kita semua akan tahu berapa jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh klien saya selaku debitor, sambil kita menyiapkan skema penyelesaian kewajiban yang terbaik untuk semua pihak," ucap dia.

Terkait jangka waktu pengganti uang nasabah, menurut Hendra, masih dalam tahap skema proposal perdamaian. Pihaknya memastikan, semua masukan dari nasabah akan ditampung terlebih dahulu, untuk kemudian dipertimbangkan dalam skema proposal perdamaian.

Lebih lanjut, Hendra mengajak kepada seluruh anggota dan calon anggota koperasi untuk tidak terpancing oleh oknum-oknum yang sengaja ingin memperkeruh suasana dalam proses perdamaian melalui PKPU. Yang terpenting saat ini, lanjut Hendra, mencapai kesepakatan agar dana anggota dapat dikembalikan.

"Kami tidak tahu ya, soal tuduhan ada pertemuan dengan nasabah secara diam-diam tanpa sepengetahuan nasabah yang lain. Kami tidak melakukan itu," kata Hendra, ketika ditanya tentang pertemuan dengan nasabah pada tanggal 2 Mei lalu.

Saling Lempar Tanggung Jawab Triliunan Dana Nasabah
Menariknya dari beberapa kasus baik pidana maupun perdata soal koperasi, banyak pihak menutup mulut dan saling lempar tanggung jawab. Seharusnya, kesalahan tidak hanya dibebankan kepada anggota koperasi yang menginventasikan dananya. Namun, sebagai regulator dan pengawas dari bisnis koperasi simpan pinjam ini, seharusnya bisa juga ikut terbebani tanggung jawab.

Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso. Menurut dia, beberapa kasus gagal bayar perusahaan berbadan hukum koperasi karena ada pelanggaran dari badan hukum koperasi yang menghimpun dana dari luar anggota koperasi layaknya perbankan dengan kapitalisasi yang terus membesar.

“Kami lihat juga prakteknya memenuhi unsur-unsur tindak pidana perbankan karena menghimpun dana di luar anggota. Sehingga masuk ke kepolisian antara lain persangkaan tindak pidana perbankan. Kami dapati juga bahwa mereka cara rekrutmennya ini, biasanya koperasi itu dengan interest yang sama tidak hanya mengiming-imingi bunga yang lebih tinggi, mengiming-imingi pajak yang lebih rendah, menggunakan cara-cara marketing seperti perbankan. Jadi ini memang ada cara-cara seperti menghimpun dana masyarakat, itu yang kami dengar dari pengurus sendiri ya,” ujarnya ketika dihubungi law-justice.co.


Protes nasabah KSP Indosurya Cipta di pengadilan PKPU Jakarta (Gaekon.com)

Agus juga bilang, banyak kelompok atau badan usaha yang menjadikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sebagai bagian dari usaha untuk mengeruk uang layaknya usaha perbankan. Sehingga melenceng dari marwah perkoperasian yang membuat nasabah tergiur dengan berbagai iming-iming bunga tinggi dan keistimewaan lainnya.

“Kalau dilihat dari perkembangan operasionalnya memang koperasi ini adalah koperasi yang berada di dalam struktur konglomerasi keuangan, punya produk-produk jasa, usaha-usaha keuangan lainnya. Yang kedua, bahwa ini tiba-tiba cabangnya agresif, cabangnya banyak dimana-mana, pertumbuhannya cukup cepat baik pertumbuhan volume asetnya, penghimpunan dana, maupun juga pertumbuhan kantor-kantor cabangnya,” kata Agus yang juga bekas Wakil Kepala PPATK.

Selain itu, kata Agus, dirinya juga mengapresiasi kinerja hasil penelusuran kepolisian dan PPATK yang memperoleh data soal aliran dana mengalir ke pihak-pihak yang bukan bagian dari bisnis koperasi.

“Hanson dan Indosurya sudah masuk ke proses hukum di kepolisian. Yang pasti Hanson beberapa orang sudah ditahan dan kalau Indosurya beberapa juga sudah ditetapkan tersangka. Artinya ada dugaan mereka melakukan kejahatan. Tuduhan persangkaan yang disampaikan itu adalah satu perbuatan curang, pasal penipuan, pasal penggelapan, kemudian pasal Tindak Pidana Perbankan, dan juga ada dugaan TPPU, karena sudah melibatkan PPATK dan PPATK juga sudah menyampaikan laporan penelusuran hasil analisis ke Bareskrim,” ungkap Agus.

Kejanggalan lainnya dari beberapa kasus tindak pidana yang dialami koperasi simpan pinjam adalah soal kepengurusan. Menurut Agus, dari beberapa kasus yang mencuat kepengurusan koperasi bermasalah dari kelompok dalam perusahaan holding seperti kasus Koperasi Karyawan Hanson dan KSP Indosurya.

“Jadi karakteristiknya yang kami perhatikan itu, pengurusnya ini top down jadi memang penugasan dari atas bukan tumbuh dari bawah. Kalau koperasi yang sejati itu pengurus itu dipilih dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Jadi anggota itu pada kenal dengan pengurusnya, kan gitu kan? Kalau ini anggotanya tidak merasa jadi anggota, mereka mengatakan diri mereka itu nasabah, menyebut dirinya korban penipuan, cenderung menyebut dirinya itu bukan anggota koperasi, jadi tidak ada membela koperasinya,” ujar dia.

“Kalau koperasi sejati itu kan pengurus dipilih oleh para anggota. Badan pengawasnya juga dipilih anggota. Lalu nanti business plan atau rencana usaha itu disampaikan oleh para pengurus ke depan kita akan memberikan bunga segini, kita investasinya begini-begini, itu transparan karena koperasi ini bukan hanya sebagai badan usaha tetapi juga badan usaha yang demokratis dasarnya musyawarah, kekeluargaan, gotong royong. Dasar-dasar berprinsipnya ini yang tidak jalan, jadi maka dari itu tidak heran bila kemudian jumlah anggota yang ribuan ini menjadi melawan gitu ya,” tambah dia.

Agus juga menuding praktik kejahatan keuangan ini hanya menjadikan koperasi sebagai badan hukum namun dalam kenyataanya menjalankan usaha seperti perbankan. Sehingga lembaganya sebagai lembaga pembinaan koperasi ikut disalahkan.

“Izin badan hukumnya diberikan oleh Kemenkumham. Jadi dia seperti buat PT kan, badan hukumnya ke Kemenkumham. Jadi sebetulnya kalau pembinaan ya kita lakukan, karena dia harus lapor, buat laporan ke kita, dan terus nanti ada penyuluhan, bermacam-macam, ada pelatihan juga. Cuma kan kadang-kadang yang kita harus tahu dan fakta memang koperasi yang bersifat topengan, jadi dia badan hukumnya koperasi, namanya koperasi tapi gerakannya ini bukan pergerakan koperasi yang sekarang ini disebut bank gelap atau shadow banking,” ungkap Agus.

Penanganan Kasus Indosurya Jalan di Tempat?
Kasus gagal bayar yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Indosurya ditanggapi oleh Bareskrim Polri. Tanggapan tersebut dinyatakan dengan penetapan dua orang tersangka yaitu Kedua tersangka tersebut adalah mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) dan Managing Director KSP Indosurya Suwito Ayub (SA).

“Kami sudah meminta PPATK untuk menelusuri seluruh aset milik kedua tersangka terkait dengan kejahatan yang dilakukannya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Jakarta, Rabu 6 Mei 2020.


Skenario jadwal pembayaran dana nasabah KSP Indosurya Cipta (law-justice.co)

Namun kedua orang tersangka dalam kasus Indosurya Cipta itu belum ditahan. Baru sebatas dikenakan pencegahan sehingga tidak bisa kabur ke luar negeri.
Tentang belum ditahannya para tersangka tersebut, law-justice.co mencoba untuk menghubungi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika. Namun sayang, pesan yang telah dikirim beberapa kali hanya dibaca tanpa sekalipun dibalas.

Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Pasal tersebut berisi ancaman hukuman, bagi siapa saja pihak yang menghimpun dana dari masyarakat, dalam bentuk simpanan, tanpa izin dari Bank Indonesia (BI), dan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar.

Sementara itu, Pakar Kepailitan dan Dosen Universitas Airlangga Hadi Subhan menilai, kasus yang dialami nasabah KSP Indosurya perlu kehati-hatian karena menyangkut dana nasabah yang besar. Hal itulah yang menjadikan pengurus KSP Indosurya memiliki celah lari dari tanggung jawab dengan berlindung UU Kepailitan tanpa harus susah membayar dana nasabah dengan penuh.

“Jadi pailit itu mekanisme mengumpulkan semua aset perusahaan kemudian untuk dibagikan kepada semua kreditornya. Tetapi pengalaman yang ada asetnya itu lebih banyak kurangnya daripada pas atau lebih. Jadi kalau pailit itu hampir pasti dipastikan nasabahnya itu tidak kebagian. Riset yang ada itu paling recovery rate-nya itu sekitar 25%,” katanya.

Selain itu, apabila diambil langkah pailit maka, waktu tunggu nasabah untuk mendapatkan uangnya kembali menjadi lebih lama dan belum tentu bakal dibayar 100 persen.

“Ya, diutamakan kesepakatan mereka dulu. Tapi kesepakatan itu kan dari kedua belah pihak. Artinya apa? Kalau yang ditawarkan tidak masuk akal ya pasti ditolak. Tapi kemudian bila yang ditawarkan itu masuk akal meskipun tidak sepenuhnya, ya mestinya kreditornya atau nasabahnya menerima karena ini kan sudah kondisi darurat,” ujar Subhan.

Kontribusi Laporan : Januardi Husin, Bona Ricky Siahan, Ricardo Ronald

 

 

(Tim Liputan Investigasi\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar