Ada Injil Berbahasa Minang, Plt Bimas Katolik: Tak Menjadi Masalah

Sabtu, 06/06/2020 06:08 WIB
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno minta Kemenkominfo hapus aplikasi injil berbahasa Minang (detikcom)

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno minta Kemenkominfo hapus aplikasi injil berbahasa Minang (detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Kitab Suci berbahasa daerah ramai diperbincangkan setelah Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno memprotes ke Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang adanya Kitab Suci berbahasa Minang. Dia meminta Kemenkominfo untuk menghapusnya.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama (Kemenag) Aloma Sarumaha mengatakan keberadaan kitab suci berbahasa daerah tak menjadi masalah selama hal itu untuk ilmu pengetahuan.

"Terjemahan apa pun itu dalam bahasa daerah, sifatnya terbuka. Artinya tidak menjadi masalah demi ilmu pengetahuan, termasuk pengetahuan agama," katanya, Jumat (5/6/2020) seperti dikutip dari suara.com.

Irwan meminta Kemenkominfo menghapus kitab suci yang beredar dalam bentuk aplikasi itu karena dinilai meresahkan masyarakat Minang.

Meski begitu, dia tak mengomentari langkah Irwan, karena bukan kewenangannya.

"Saya tidak menanggapi seorang kepala daerah meminta agar aplikasi itu ditutup. Setiap pimpinan suatu kelompok masyarakat tentu wajar berjuang untuk melindungi warganya, dari berbagai hal," katanya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar