PSBB Bogor, Depok dan Bekasi Diperpanjang Hingga 2 Juli 2020

Jum'at, 05/06/2020 18:30 WIB
Ilustrasi PSBB di Kota Bogor (Foto:Tribunnews.com)

Ilustrasi PSBB di Kota Bogor (Foto:Tribunnews.com)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah provinsi Jabar memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 2 Juli 2020 mendatang.

Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No.443/Kep.304-Hukham/2020 yang mengatakan pemberlakukan PSBB secara proporsional di daerah Bodebek (Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor dan Bekasi) hingga 2 Juli 2020.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB proporsional di kawasan Bodebek berlaku selama 28 hari atau empat pekan.

Pemberlakuan itu dihitung sejak Jumat, 5 Juni 2020 hingga Kamis 2 Juli 2020.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Juga diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang mulai memasuki PSBB transisi," ungkap Daud seperti dikutip dari Antara.

Dengan keluarnya keputusan itu, warga Bodebek wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional dan konsisten. Mulai dari memakai masker, disiplin menjaga jarak hingga rajin cuci tangan menggunakan sabun.

Selain itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga menerbitkan Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 kepada bupati/wali kota di pemerintahan provinsi Jawa Barat.

 

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar