Diskotek dan Panti Pijat di DKI Dibuka Lagi, Ini Syaratnya

Jum'at, 05/06/2020 09:14 WIB
Diskotek di DKI dibuka lagi (dimensinews).jpg

Diskotek di DKI dibuka lagi (dimensinews).jpg

Jakarta, law-justice.co - Di tengah pandemi covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan sejumlah diskotek dan panti pijat untuk beroperasi. Namun, pembukaan tempat hiburan tersebut terlebih dahulu dipersiapkan protokol kesehatannya, agar upaya pencegahan penyebaran covid-19 tetap berjalan dengan baik.

Untuk menyiapkan protokol itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI menggandeng pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija).

“Dalam menentukan protokol kesehatan kami sangat berhati-hati, dan jumlah pengunjung kemungkinan juga dibatasi (di setiap tempat hiburan),” kata Kadisparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, seperti dikutip dari wartakota.

Ada pun isi dari protokol kesehatan itu seperti saling jaga jarak, pengecekan suhu tubuh bagi setiap pengunjung, area wajib memakai masker dan sebagainya. Dan pilihan lainnya adalah agar semua lantai dansa tak dibuka.

“Itu salah satu alternatif saja yah, nanti kami akan lihat hasil keputusan dari kesehatan dan pelaku usaha. Pokoknya apapun yang mau dibuka, harus ada upaya untuk menekan penyebaran virus covid-19,” tambahnya.

Namun, dia enggan membeberkan jenis pariwisata secara keseluruhan yang akan dibuka karena masih dibahas. Kata dia, Pemprov akan menyampaikannya bila konsep protokol pencegahan covid-19 sudah matang.

“Semua masih dibahas, jadi saya nggak bisa umumkan dulu. Nanti akan diinformasikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup ribuan tempat hiburan demi menekan peneyebaran virus corona di wilayah DKI.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar