Surati Menkominfo, Gubernur Sumbar Minta Hapus Injil Berbahasa Minang

Jum'at, 05/06/2020 08:23 WIB
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno (Kumparan)

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno (Kumparan)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menghapus aplikasi kitab suci Injil berbahasa Minangkabau.

Permintaan itu dia sampaikan melalui surat resmi tertanggal 28 Mei 2020.

Kepala Dinas Kominfo Sumbar Jasman Rizal mengatakan, Gubernur Irwan dalam suratnya memastikan bahwa masyarakat Minangkabau sangat keberatan dan resah dengan adanya aplikasi tersebut (injil berbahasa Minangkabau).

Menurutnya, aplikasi tersebut sangat bertolak belakang dengan adat dan budaya masyarakat Minangkabau yang memiliki falsafah “Ada Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.

“Pak Gubernur dan Pemprov Sumbar dan masyarakat Minang meminta Menkominfo melalui Dirjen Aplikasi Informasi dapat menghapus aplikasi itu dari Play Store Google dan menghindari munculnya apilasi sejenis di kemudian hari,” kata Kepala Dinas Kominfo Sumbar Jasman Rizal seperti melansir JawaPos.com, Kamis (4/6).


Surat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang ditujukan ke Menkominfo Johnny G. Plate. (Diskominfo Sumbar for JawaPos.com)

Disisi lain, Menkominfo Johnny G. Plate mengaku belum menerima surat dari Gubernur Sumbar Irwan Prayitno tersebut.

Meski demikian, dia memastikan bakal memberikan perhatian serius terhadap masalah yang dikemukakan Irwan.

“Kami akan check apakah aplikasi tersebut melanggar UUD, UU, atau peraturan turunan yang terkait. Jika melanggar, aplikasi atau konten yang berada pada platform digital seperti google, facebook, microsoft, instagram dan lain-lain, maka proses take down melalui platform tersebut,” ujarnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar