Bawa Foto Petinggi Partai & Tokoh, Ketua KPU Akui Ditemui Harun Masiku

Jum'at, 05/06/2020 07:55 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (Celebes Top News)

Ketua KPU Arief Budiman (Celebes Top News)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi Pemlihan Umum (KPU) Arief Budiman mengakui pernah ditemui tersangka kasus dugaan suap permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Arief di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta saat bersaksi untuk terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, Kamis (4/6).

Kata dia, Harun turut membawa foto tokoh nasional yang juga pimpinan partai politik dalam pertemuan yang terjadi di kantor KPU pada September 2019 lalu tersebut.

“Ya, seingat saya dia membawa keputusan Mahkamah Agung, surat DPP PDIP dan beberapa foto dia tunjukkan ke saya,” katanya seperti melansir jawapos.com, Kamis (4/6).

Menanggapi itu, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kresno Anto Wibowo menanyakan foto siapa yang dibawa oleh Harun saat bertemu Arief.

Namun Arief enggan menjelaskan lebih lanjut soal siapa orang dalam foto tersebut.

“Foto apa itu?,” tanya Jaksa Kresno.

“Foto dia dengan orang-orang yang mungkin dekat dengan dia,” jawab Arief.

“Siapa orang dekat itu? Istri? Anak?,” tanya Jaksa lagi.

“Enggak. Ada lah, tokoh-tokoh besar, pimpinan partai, foto pejabat. Tapi kan karena itu pertemuan informal saya tidak mencatat, mendokumentasikan apa pun,” ujar Arief kemudian.

Arief juga tidak menyebut nama saat menjawab pertanyaan jaksa. Dia mengaku bersikap biasa saja dan tidak merasa mengalami penekanan, meski Harun yang menunjukkan foto tokoh nasional yang juga pimpinan parpol.

“Saya enggak menanggapi, saya biasa saja. Dokumen yang dia serahkan itu tidak dimasukkan secara resmi. Itu saya letakkan saja,” ucapnya.

Dia kemudian menyatakan bahwa Harun saat itu turut didampingi seorang teman pria. Hanya saja, dia mengaku tidak mengenal orang tersebut. Pertemuan itu pun menurutnya tanpa ada perjanjian sebelumnya.

Dalam pertemuannya, Harun membawa surat putusan Mahkamah Agung (MA) dan surat DPP PDIP mengenai permintaan yang bersangkutan untuk ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Sedangkan, Harun tidak memenuhi syarat sebagaimana peraturan perundang-undangan.

“Jadi, tahapan pemilu penetapan suara itu kemudian kalau ada sengketa, sengketanya ke MK, setelah seluruh proses sengketa selesai barulah dilanjutkan dengan penetapan kursi dan calon terpilih. Saya agak lupa kalau dia datang itu setelah penetapan kursi atau tidak. Tapi yang saya bisa pastikan dia datang setelah ada keputusan MA dan setelah penetapan perolehan suara,” tegasnya.

Sebelumnya, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar Harun terpilih menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan didakwa melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar