Polisi Tak Akan Tilang Pengendara yang SIM-nya Habis 17 Maret-30 Juni

Jum'at, 05/06/2020 06:04 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. (inews).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. (inews).

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian memastikan tidak akan menilang pengendara yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya (SIM) habis pada periode 17 Maret sampai 30 Juni 2020.

Hal itu dijamin Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, kalau SIM-nya habis pada masa-masa ini sampai dengan 30 Juni dan belum diperpanjang karena saya sudah menyampaikan kebijakan ini kepada anggota di lapangan. Saya jamin bahwa anggota kami di lapangan tidak akan melakukan penindakan atau menilang terhadap para pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis sampai tanggal 30 Juni," katanya seperti melansir vivanews.com, Kamis, 4 Juni 2020.

Kata dia, pihaknya memberi dispensasi perpanjangan SIM hingga 30 Juni mendatang, dari sebelumnya yang masa dispensasi hanya berlaku hingga 29 Mei.

Alasannya kata dia, karena adanya lonjakan antrean masyarakat di Samsat hingga Satpas SIM di wilayah Jakarta Timur.

Dia justru meminta masyarakat tidak perlu terburu-buru mengurus perpanjangan SIM karena Polri telah memberikan dispensasi tadi.

Menurut ini langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian Polri kepada masyarakat agar tidak terbebani untuk segera memperpanjang SIM di tengah pandemi covid-19.

"Untuk mengatasi hal tersebut mulai sejak dua hari yang lalu kita sudah mulai melalukan upaya-upaya peningkatan pelayanan yang pertama sesuai dengan keputusan atau petunjuk dari korlantas yang terakhir bahwa dispensasi perpanjangan SIM itu kita perpanjang sampai 30 Juni 2020," ujarnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar