Batalkan Sepihak Ibadah Haji, FPI Nilai Jokowi Bisa Dipecat

Kamis, 04/06/2020 18:41 WIB
Sekretaris Umum FPI Munarman bersama dengan Habib Rizieq Shihab (suaradewan.com)

Sekretaris Umum FPI Munarman bersama dengan Habib Rizieq Shihab (suaradewan.com)

Jakarta, law-justice.co - Langkah pemerintah melalui Kementerian Agama yang membatalkan pemberangkatan haji Tahun 2020 diprotes oleh Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman. Menurutnya, kebijakan pemerintah tersebut melanggar undang-undang dan pantas dipecat, karena dilakukan sepihak tanpa membahasnya terlebih dahulu dengan DPR.

Fakta yang disampaikannya itu berdasarkan pernyataan dari anggota DPR yang tidak diajak pemerintah untuk membas soal pembatalan tersebut.

"Sudah jelas terjadi pelanggaran UU Haji oleh Presiden yang secara sewenang-wenang memerintahkan Menteri Agama untuk membatalkan pelaksanaan haji secara sepihak tanpa pembicaraan dengan DPR," kata Munarman seperti dikutip dari jpnn, Kamis (4/6/2020).

Sebagai pihak yang menjalankan undang-undang, dia mengatakan seharusnya pemerintah terlebih dahulu berbicara dengan DPR sebelum mengambil keputusan untuk membatalkannya. Atas tindakannya itu, dia lantas menilai pemerintahan Jokowi bersikap totaliter.

Karena itu, menurutnya MPR perlu menghentikan kerusakan negara atas pengelolaan yang salah oleh Jokowi. Jika diperlukan, kata dia, MPR bisa menempuh jalur legal konstitusional.

"Jadi, untuk menghentikan kerusakan ini berlanjut, harus dilakukan langkah legal konstitusional oleh MPR karena Presiden telah berulang kali melakukan pelanggaran hukum dan perbuatan tercela," ucap dia.

Bahkan, lebih dari itu, menurutnya MPR bisa saja menempuh upaya pemakzulan atau pemecatan terhadap Presiden Jokowi. Dia pun berharap agar MPR atau DPR tidak hanya menjadi tukang stempel rezim Jokowi.

Sebab, situasi serupa kata dia sudah terjadi pada zaman Orde Lama dan Orde Baru. Dan akibatnya biaya sosial perbaikan negara menjadi mahal.

"Seharusnya MPR atau DPR segera lakukan pemakzulan melalui proses legal konstitusional," tutupnya.

 

 

 

 

 

 

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar