Indonesia Mau New Normal, Sudah Penuhi Syarat dari WHO Ini?

Kamis, 04/06/2020 15:13 WIB
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus (kompas)

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menerapkan new normal atau tatanan kehidupan normal baru di wilayah Indonesia. Namun, apakah Indonesia sudah memenuhi syarat dari Organisasi kesehatan Dunia (WHO) tentang syarat menerapkan new normal?

WHo sendiri sudah menetapkan beberapa kriteria bagi negara-negara yang ingin menerapkan new normal. Hal itu seperti disampaikan oleh dokter Spesialis Paru RSUP Persahabatan, dr Erlina Burhan.

Mengutip viva.co, poin pertama menurut dia adalah sebuah negara harus sudah terbukti bahwa transmisi Covid-19 telah terkontrol.

"Jumlah pasien yang terdeteksi di Indonesia sudah cukup banyak. Tapi sesungguhnya, belum ada penurunan kasus di Indonesia. Pandemi ini mungkin akan hilang, tapi virusnya tidak akan pernah hilang. Penyebarannya masih tergolong tinggi dan meluas," ujarnya saat diskusi online ASTHIN.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kriteria kedua adalah kapasitas sistem kesehatan mampu untuk mendeteksi, menguji, mengisolasi, dan menangani setiap kasus, serta menelusuri kontak.

"Poin ketiga, mengurangi risiko wabah pada tempat berisiko tinggi, seperti fasilitas kesehatan, rumah lansia dan pemukiman padat," lanjutnya.

Adapun kriteria keempat adalah upaya pencegahan harus diterapkan di tempat kerja, sekolah, dan tempat umum lain. Misalnya pembatasan jarak, menyediakan fasilitas cuci tangan, dan etika (higiene) respirasi.

"Kelima, risiko penyebaran kasus imported dapat dikendalikan. Dan yang terakhir, masyarakat sepenuhnya diedukasi, serta ikut berperan dan diberdayakan dalam masa transisi ini," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar