Anggaran Fantastis Pemerintah Atasi Dampak Covid19,Hampir 700 Triliun

Kamis, 04/06/2020 14:11 WIB
Menkeu Sri Mulyani (Tribunnews)

Menkeu Sri Mulyani (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Kabinet Indonesia Maju kembali menggelar rapat terbatas (Ratas) secara virtual pada Rabu (3/6/2020) kemarin. Ratas tersebut membahas tentang Penetapan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Perubahan Postur APBN 2020.

Dalam Ratas ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapakan anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menangani dampak covid-19 sebesar Rp 677,2 triliun. Kata dia, pengeluaran tersebut akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

"Biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp 677,2 triliun," katanya dalam keterangan pers seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Kabinet.

Dia lantas menjelaskan sektor-sektor yang memanfaatkan anggaran tersebut. Kata dia, bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun yang berisikan tentang belanja penanganan Covid, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk Jaminan Kesehatan Nasional, pembiayaan Gugus Tugas, dan insentif perpajakan.

Kedua, untuk sektor perlindungan sosial yang menyangkut program PKH, sembako, bansos untuk Jabodetabek, bansos non-Jabodetabek, kartu Prakerja, diskon listrik yang diperpanjang menjadi enam bulan, logistik untuk sembako serta BLT dana desa. Program itu memakan Rp 203,9 triliun.

Ketiga, dukungan UMKM dalam bentuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja yang pinjamannya mencapai Rp 10 miliar, serta belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat. Dukungan itu di dalam APBN mencakup Rp 123,46 triliun.

"Keempat, untuk insentif dunia usaha agar mereka mampu bertahan dengan melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya mencapai Rp 120,61 triliun," kata Sri Mulyani.

Kelima, bidang pembiayaan dan korporasi termasuk di dalamnya adalah PMN, penalangan untuk kredit modal kerja darurat non-UMKM padat karya, serta belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja bagi industri padat karya yang pinjamannya Rp 10 miliar-Rp 1 triliun.

Sri Mulyani mengatakan dana talangan disiapkan sebesar Rp 44,57 triliun. Terakhir, dukungan untuk sektoral maupun kementerian atau lembaga serta Pemda yang mencapai Rp 97,11 triliun.

"Jadi total penanganan Covid-19 adalah Rp 677,2 triliun," jelasnya.

Dalam ratas ini, Sri Mulyani mengaku pemerintah sudah menetapkan program PEN (pemulihan ekonomi nasional) dan penetapan postur APBN 2020.

Menurut dia, program PEN ini diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sekarang sudah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 untuk menangani dampak pandemi Covid-19 yang memukul bidang kesehatan, sosial dan ekonomi.

Sri Mulyani menerangkan, UU Nomor 2 Tahun 2020 sudah diturunkan beberapa aturan yang menyangkut dukungan APBN dalam penanganan Pandemi Covid-19.

Pertama, Perpres 54 tahun 2020 yang memuat postur APBN setelah Covid. Dan sidang kabinet ini akan ditetapkan revisi Perpres 54 Tahun 2020 yang akan menampung program PEN.

"Karena dalam Perpres awal lebih fokus pada krisis bidang kesehatan dan bansos kepada masyarakat, serta bagian ketiga mengenai ekonomi dan keuangan serta pemulihannya akan tertuang dalam revisi perpres ini," terangnya.

Dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2020 yang turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 diatur soal PEN. Ditetapkan ada empat modalitas plus belanja negara yang merupakan instrumen APBN untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"Ini yang kemudian kita bahas pada hari ini mengenai PEN itu melalui empat modalitas, yakni PMN, penempatan dana pemerintah di perbankan, investasi pemerintah, penjaminan, plus belanja-belanja negara yang ditujukan untuk menjaga dan memulihkan ekonomi nasional akibat Covid-19," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar