Curi Sawit & Rugikan PTPN Rp76.500, Ibu 3 Anak di Riau Ini Diadili

Kamis, 04/06/2020 10:15 WIB
Curi Sawit & Rugikan PTPN Rp76.500, Ibu 3 Anak di Riau Ini Diadili. (gelora).

Curi Sawit & Rugikan PTPN Rp76.500, Ibu 3 Anak di Riau Ini Diadili. (gelora).

Jakarta, law-justice.co - Diduga mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, seorang ibu berinisial RMS harus berurusan dengan polisi.

Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly menyebut, ibu tiga anak itu tertangkap tangan mencuri buah sawit oleh petugas sekuriti perusahaan pada Sabtu (30/5/2020) lalu.

"Pelaku diamankan dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu buah egrek tangkai kayu yang digunakan untuk mengambil buah sawit," kata Ferry seperti melansir kompas.com, Rabu 3 Juni 2020.

Awalnya kata dia, petugas sekuriti perusahaan BUMN itu melakukan patroli di areal perkebunan kelapa sawit PTPN V Sei Rokan.

Sesampainya di Afdeling V Blok Z-15, petugas melihat tiga orang wanita tak dikenal membawa sebuah egrek tangkai kayu.

Melihat aksi pencurian itu, kata dia, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku.

Pelaku yang diamankan, yakni RMS, tukang langsir. Sementara itu, dua orang temannya kabur.

"Saksi kemudian melakukan pengintaian, ternyata benar ketiga wanita tersebut mengambil buah sawit perusahaan," ucapnya.

Selanjutnya menurut dia, salah satu perwakilan karyawan perusahaan, Arison Simbolon (42), melaporkan kasus itu ke Polsek Tandun.

Atas kejadian tersebut, perusahaan milik negara itu mengalami kerugian tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.500.

Sebelum laporan diterima dari pihak perusahaan kata dia, penyidik sudah melakukan upaya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.

Namun hal itu tidak bisa dilakukan dan pihaknya terpaksa tetap melanjutkan proses hukun dan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelaku.

"Pihak pelapor tidak dapat memutuskan karena yang dapat memutuskan adalah Direksi PTPN V Pekanbaru," ujarnya.

Dia menambahkan, RMS mengakui telah mencuri tandan buah sawit PTPN V bersama tiga orang temannya.

Kepadanya, pelaku mengaku terpaksa mencuri tandan buah sawit untuk membeli beras. Sebab, beras untuk makan tiga orang anaknya yang masih kecil sudah habis.

Setelah diperiksa, pelaku saat itu tidak ditahan dan diarahkan untuk pulang.

"Itu kan alasan pelaku (mencuri). Dilihat dari alat yang digunakannya berupa egrek, berarti sudah ada persiapan dan rencana yang matang dari pelaku. Pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian tersebut baru tiga tandan buah sawit. Jadi, hari ini berkasnya kita dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian," tutupnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar