Putusan PTUN Tunjukkan Pemerintah Sengaja Tutupi Kejahatan di Papua!

Kamis, 04/06/2020 09:48 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: CNN)

Presiden Joko Widodo (Foto: CNN)

Jakarta, law-justice.co - Aktivis kemanusiaan yang juga mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai menilai amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasus pemutusan internet di Papua 2019 lalu seperti membuktikan bahwa Pemerintahan Presiden Jokowi ingin menutupi adanya kejahatan di Papua.

"Memaknai putusan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Jokowi sadar dan sengaja menutupi kejahatan genocida, kejahatan kemanusiaan dan rasialisme di Papua yang berlangung secara masif dan terstruktur," katanya seperti melansir rmol.id, Rabu (3/6).

Kata dia, pemerintah seperti takut informasi yang berdasarkan fakta terkait Papua tersebar di ruang publik.

Menurutnya, pemutusan akses internet tersebut dianggap sebagai kepanikan pemerintah menghadapi gelombang demontrasi anti rasisme di Papua.

"yang mana aktor-aktor rasialis adalah rata-rata buzzer yang disiapkan dan dikendalikan pemerintah. Jakarta lebih menyukai Papua jadi daerah tragedi terlupa dengan mengintrol Papua sebagai daerah terturup (blank spot)," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan sejumlah LSM dan menjatuhkan vonis kepada Presiden Jokowi dan Menteri Kominfo Johnny G. Plate atas kasus pemutusan internet di Papua 2019 lalu. 

 

Catatan:
Dalam berita sebelumnya yang terbit 3 Juni 2020, terdapat frasa bahwa Presiden harus meminta maaf secara terbuka kepada publik dan media massa. Setelah diteliti, tuntutan tersebut tidak ada dalam putusan pengadilan. Redaksi telah meralat dan berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang benar. 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar