Miris! Ternyata Uang Korupsi Jiwasraya untuk Bayar Kasino

Rabu, 03/06/2020 21:18 WIB
Tersangka kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat (Media Indonesia)

Tersangka kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya pada Rabu (3/6/2020) hari ini.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung mendakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Heru dinilai telah melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa uang hasil korupsi dari PT Asuransi Jiwasraya itu digunakan untuk membayar kasino Resort World Sentosa sebanyak Rp 4,87 miliar pada 9 Juni 2017. Hal itu tercatat dalam rekaman transaksi rekening BCA.

"Kemudian pada 13 Februari 2018 tercatat pengeluaran Rp 2,5 miliar untuk merenovasi lantai 4 gedung di Pantai Indah Kapuk. Selanjutnya pada 9 April 2018 kembali tercatat aliran uang keluar Rp 4 miliar untuk membuat kapal Pinisi di Bira, Sulawesi Selatan," sebut jaksa seperti dikutip dari tempo.co.

Selain itu, Jaksa juga mengungkapkan bahwa Heru juga menempatkan uang di banyak rekening atas nama dirinya atau orang lain. Dia pun menyamarkannya dengan membeli sejumlah barang seperti mobil, rumah, dan tanah.

Baik Heru, Direktur PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto didakwa memperkaya diri senilai Rp 16,8 triliun dalam kasus Jiwasraya.

Kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama pengelolaan dana nasabah antara tiga pengusaha itu dengan petinggi Jiwasraya. Jaksa mendakwa investasi dilakukan secara sembrono dan melanggar aturan hingga menyebabkan kerugian negara.

 

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar