PPP: Pengelolaan Dana Haji Harus Seizin Jamaah

Rabu, 03/06/2020 19:51 WIB
Ibadah Haji di Mekkah (Foto: Berita Beta)

Ibadah Haji di Mekkah (Foto: Berita Beta)

law-justice.co - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Kementerian Agama memutuskan untuk mengelola dana jamaah haji yang batal berangkat tahun ini dalam bentuk penguatan rupiah dan valuta asing. Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pengelolaan dana haji tidak diperbolehkan tanpa seizin jamaah.

"Dana nasabah tidak boleh diutak-atik kecuali diminta sendiri oleh jamaah. Adanya informasi bahwa dana haji akan digunakan untuk penguatan rupiah itu tidak boleh dan harus dijelaskan kepada publik, apakah informasi itu benar, agar tidak menimbulkan informasi liar dan membuat resah. Pengawasan terhadap pengembalian dana jamaah, harus dilakukan secara ketat oleh pihak berwenang," ujar Achmad Baidowi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).

Kementerian Agama memutuskan untuk menunda keberangkatan jamaah haji pada tahun ini karena pandemi COVID-19 belum mereda. Terkait dana jamaah yang jumlah mencapai Rp 135 triliun per Mei 2020, akan dikelola oleh BPKH. Kepala BPKH Anggito Abimanyu menjamin bahwa dana jamaah akan tetap ada di rekening BPKH dan dikelola secara profesional, berdasarkan prinsip syariah yang aman.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, jamaah yang tertunda keberangkatannya akan mendapat dana manfaat senilai Rp 6 juta - Rp 16 juta. Pemerintah juga mempersilakan jamaah yang ingin kembali mengambil dana setorannya.

Baidowi mengatakan, PPP memahami keputusan pemerintah yang mengutamakan keselamatan jamaah haji dari wabah Corona. Namun, menurut dia, keputusan itu terburu-buru sebab pemerintah Arab Saudi belum memutuskan pembatalan ibadah haji.

"Seyogyanya pengambilan keputusan tersebut dilakukan bersama DPR, sebagaimana amanat UU No. 8/2019, sehingga setiap keputusan diambil bersama-sama," ujar Awiek.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar