Ridwan Kamil Terbitkan Pergub Menuju Normal Baru

Rabu, 03/06/2020 16:46 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Bipol.co)

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Bipol.co)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum PSBB Proporsional menuju normal baru di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.

Payung hukum yang diatur dalam Pergub Nomor 46 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Pergub yang ditandatangani Sabtu, 30 Mei 2020 itu secara rinci mengatur pedoman AKB dalam koridor PSBB di Jawa Barat dengan level waspada

"Karena sebenarnya Jabar belum bermaksud melepaskan secara penuh PSBB," kata Setiawan seperti dikutip dari Antara.

Ada sembilan indikator yang dipakai Pemda Provinsi Jabar yaitu laju ODP, PDP, pasien positif kesembuhan, kematian, reproduksi instan, transmisi/kontak indeks, pergerakan orang dan risiko geografi atau perbatasan dengan wilayah transmisi lokal.

"Sembilan indikator itu berdasarkan kajian dan rekomendasi pakar epidemologi," ungkap Setiawan.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar