Longgarkan PSBB & Mau Buka Mal, Kasus Covid-19 di Bekasi Muncul Lagi

Rabu, 03/06/2020 07:57 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Minews)

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Minews)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Kota Bekasi mengakui bahwa ada kasus kasus baru Covid-19 selama pemberlakukan adaptasi new normal sejak 27 Mei 2020 lalu.

Meski demikian, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memastikan pihaknya tidak akan mengubah kebijakan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya.

"Ada beberapa di Jatibening, Pondok Gede," kata Rahmat Effendi di Bekasi seperti melansir bisnis.com, Selasa (2/6/2020).

Hingga kemarin kata dia, jumlah pasien yang dinyatakan telah sembuh sebanyak 254, meninggal dunia 33, dan dan pasien positif yang dirawat 21 orang.

Terkait penambahan kasus itu, berdasarkan data di situs corona.bekasikota.go.id, jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 308, bertambah 10 kasus dibandingkan pada 30 Mei atau empat hari lalu.

"Kita enggak mau terkungkung oleh itu (munculnya kasus baru)," kata Rahmat.

Dia mengakui adanya kasus baru ini membuat status zona hijau setiap kelurahan menjadi naik turun. Sebelum salat Idulfitri 1441 H, total zona hijau sebanyak 51 kelurahan, kemudian sekarang menjadi 49.

Rahmat meyakini dua hari lagi status zona hijau naik lagi menyusul pasien yang dirawat sembuh.

"Kalau kita harus terus-terus menunggu, enggak bisa gaji orang besok-besok," katanya.

Kata dia, ada ribuan pekerja diberhentikan dari pekerjaannya akibat pandemiCovid-19. Karena itu, memasuki masa new normal, pemerintah berharap tak ada lagi kasus serupa dengan diizinkannya pusat perniagaan beroperasi dengan menerapkan kebiasaan baru.

"Perusahaan enggak boleh lagi ada orang (pekerja) dirumahkan atau di-PHK atau orang yang di-PHK nambah lagi," ucap Rahmat.

Adapun Pemkot Bekasi mulai membuka mal pelayanan publik (MPP) dan gerai pelayanan publik (MPP) mulai hari ini, Selasa (2/6/2020). Pemohon pelayanan diwajibkan mendaftar secara online.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi lewat surat edarannya Nomor: 067/3436/DPMPTSP menyebut, tiga pusat pelayanan yang telah dibuka antara lain di Bekasi Trade Center (BTC), Atrium Pondok Gede, dan Plasa Cibubur di Jatisampurna.

"Diberlakukan dengan pelayanan terbatas, waktu pelayanan Senin sampai Jumat mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB," kata Rahmat.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar