JK: Dibanding Mal, Masjid Lebih Mudah Diatur Protokol Kesehatan

Rabu, 03/06/2020 07:31 WIB
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Akurat.co)

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Akurat.co)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla menyebut protokol kesehatan lebih mudah diterapkan di rumah ibadah, khususnya di masjid dibanding tempat umum lainnya semisal mal.

Hal ini disampaikan JK terkait rencana dan persiapan pemerintah yang bakal membuka kembali tempat ibadah, termasuk masjid menyusul adanya laporan penurunan penyebaran virus corona atau Covid-19, di sejumlah daerah.

Kata dia, khusus di masjid, masyarakat hanya melakukan aktivitas kurang dari 30 menit.

"Saya ingin sampaikan bahwa masjid lebih mudah diatur protokol kesehatannya dibanding tempat lain seperti mal dan pasar. Karena orang ibadah di Masjid biasanya paling lama 30 menit selesai. Berbeda halnya ketika kita pergi ke pasar atau mal bisa ber jam jam di sana," kata JK di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Dia meminta para pengurus masjid harus mentaati protokol kesehatan seperti mewajibkan jamaah memakai masker, membawa alas sholat sendiri serta menjaga jarak.

Selain itu kata dia, pengurus masjid untuk tidak menggelar karpet agar masjid mudah dibersihkan.

Dia menjelaskan jika masjid dilengkapi fasilitas pendingin udara seperti Air Conditioner (AC) untuk tidak memfungsikan, dan membuka jendela agar ada sirkulasi udara.

"Karena ketentuan jaga jarak minimum satu meter, berarti daya tampung masjid maksimum 40 persen daripada kapasitas biasa, akibatnya jemaah tidak tertampung, bisa tidak salat Jumat. Karena itu kita anjurkan untuk salat Jumat dua gelombang, itu bisa. Sesuai fatwa MUI DKI tahun 2001," jelas JK.

Dia menambahkan, masjid atau tempat ibadah nantinya akan dibuka kembali setelah daerah sudah selesai melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal tersebut juga sesuai dengan surat edaran Menteri Agama.

"Ketika PSBB berakhir artinya kantor kantor bisa dibuka, pasar pasar, dan mall dibuka maka tempat ibadah juga pun bisa dibuka sesuai dengan keputusan Menteri Agama," tegasnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar