Besok, 5 Tersangka Jiwasraya Didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta

Selasa, 02/06/2020 20:15 WIB
Jiwasraya. (Kata Data)

Jiwasraya. (Kata Data)

Jakarta, law-justice.co - Lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya bakal disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, besok, Rabu (3/6)

Menurut Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung Bima Suprayoga, pengadilan rencananya bakal digelar pukul 10.00 WIB.

"Benar sidang dakwaan besok dibacakan, dimulai pukul 10.00 WIB di pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Agung seperti dilansir dari Antara.

Kelima tersangka yang bakal menjalani persidangan perdana adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Herry Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan bekas Kepala Divisi Investasi dan keuangan Jiwasraya Syahmirwan.


Dari penelusuran kasus, mereka berlima dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 16.81 triliun dalam kasus korupsi Jiwasraya. Namun, Bima tidak bisa menjelaskan lebih rinci apakah kelimanya bakal didakwa dalam satu berkas yang sama atau terpisah.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Sementara untuk Benny Tjokro dan Benny Hidayat, Kejaksaan juga menambah pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar