Agustinus Edy Kristiyanto, Mantan Direktur YLBHI

Polemik Program Kartu Prakerja Jokowi yang Penuh dengan Kekurangan

Selasa, 02/06/2020 14:29 WIB
Program kartu prakerja (Tribunnews)

Program kartu prakerja (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) kemarin (Senin, 1 Juni 2020) melansir laporan berjudul “Polemik Mitra dan Lembaga Pelatihan Program Kartu Prakerja”. Kiranya laporan ICW ini bisa memperkaya ‘kecaman’ kita terhadap program Kartu Prakerja terutama pada komponen jual beli video pelatihan online Rp 5,6 triliun.

Sebagian besar argumen dan temuan ICW sama dengan yang pernah saya tulis dalam status-status sebelumnya. Namun ada beberapa penajaman ICW yang perlu saya utarakan.

Dari 850 jenis pelatihan (sebagai sampel), 137 pelatihan diselenggarakan oleh lembaga pelatihan yang merupakan platform digital/kolaborator Kartu Prakerja. Skill Academy by Ruangguru misalnya selain menjadi platform digital juga sekaligus lembaga pelatihan untuk 42 jenis pelatihan yang mana juga ditawarkan melalui platform digital Tokopedia.

Temuan itu kaitan dugaan pelanggaran hukumnya adalah dengan UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, pada aspek integrasi vertikal. KPPU sedang memeriksa, menurut informasi yang saya dapat.

ICW juga menemukan potensi afiliasi politik lembaga pelatihan yang mana berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan, selain kasus mantan Staf Khusus Presiden Adamas Belva Syah Devara yang merangkap Direktur Ruangguru Pte. Ltd—pengendali saham PT Ruang Raya Indonesia (99%).

Disinggung nama Willson Cuaca yang namanya tercantum dalam akta perubahan kedua PT Ruang Raya Indonesia 19 Januari 2015. Dia adalah co-founder dan managing partner East Venture, yang juga mendanai Tokopedia.

Ada juga lembaga pelatihan VOKRAF (PT Kolaborasi Edukasi Nusantara) yang ternyata terafiliasi dengan tim kampanye pasangan Jokowi-Maruf Amin pada Pilpres 2019. Pendiri VOKRAF Fina Silmi Febryani adalah bagian dari tim direktorat konten tim kampanye 01 pada kurun Januari 2018-2019.

“Situs vokraf.com baru terbentuk pada tanggal 28 Agustus 2019 atau sekitar delapan bulan yang lalu. Sedangkan, grand launching Vokraf sebagai platform edukasi online pada tanggal 21 Februari 2020 atau tepat tujuh hari sebelum munculnya Perpres 36/2020. Salah satu yang diundang dalam acara grand launching Vokraf yaitu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah,” tertulis dalam laporan ICW.

Lembaga pelatihan lain adalah Amithya Institute yang CEO-nya Rucita Permatasari (Chita Choo) adalah caleg DPRD Provinsi Jatim melalui Partai Golkar dan Bendahara Umum Partai Golkar Jawa Timur. Seperti kita tahu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto adalah Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Komite Cipta Kerja.

Poin lain yang disenggol ICW adalah soal tidak adanya standar harga pelatihan. Ini mirip dengan yang pernah saya tuliskan dulu ketika misalnya Co-Founder Ruangguru Iman Usman bertindak sebagai pemateri pada video pelatihan X yang harganya Rp 150.000 ketika di-bundling di paket A, tapi video yang sama bisa dilabeli harga Rp 125.000 ketika di-bundling di paket B.

Menurut saya soal standar harga yang kacau itu adalah konsekuensi dari desain pelatihan Prakerja yang memang sejak awal diatur sebagai kegiatan komersial (jual beli) menurut Perpres 36/2020 bikinan Jokowi, Permenko Perekonomian 3/2020 buatan Airlangga Hartarto, yang dieksekusi pencairannya melalui Permenkeu 25/PMK.05/2020 karya Menkeu Sri Mulyani.

Akhirnya HPS betul, harga perkiraan semaunya sendiri.

Kenapa bisa begitu? Karena tidak ada proses pembentukan harga yang adil dan ‘alami’ berdasarkan hukum permintaan (demand) dan penawaran (supply). Demand telah direkayasa melalui campur tangan pemerintah melalui aturan hukum dan—ini konyolnya lagi—menyediakan duitnya sekaligus yang dilewattangankan peserta Prakerja.

Hukum cost vs price tidak terjadi secara normal. Cost adalah biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi barang/jasa. Price (harga) adalah pada nominal berapa konsumen mau membeli suatu barang/jasa. Sementara peserta Prakerja sebagai konsumen sudah pasti membeli (harus) karena merupakan syarat untuk mendapatkan insentif Rp 600.000.

Dengan demikian kondisinya adalah pasarnya direkayasa melalui campur tangan pemerintah lewat aturan hukum, duitnya disediakan, pembelinya disediakan (yang sudah pasti membeli), harga semaunya sendiri sesuai limit limit Rp 1.000.000/peserta.

Jenis pelatihan semaunya sendiri juga (tanpa riset akan kebutuhan pasar kerja dan ada kecenderungan bias perkotaan), pemandu latihnya pun ditentukan sendiri kualifikasinya, pembayarannya pasti karena sudah ada payung hukum peraturan menkeu, diperbolehkan mengambil komisi pula (20% temuan ICW dalam kasus maubelajarapa), ketika dikritik keras oleh masyarakat masih pula ada biaya publikasi untuk counter-opini... dan yang terpenting duit negara bisa keluar dan ‘dicuci’ lewat tangan peserta ke kas perusahaan.

Nanti, kelak akan ada berita kolaborasi ini merupakan best practice dari skema business to government (B2G). Kecap manis cap Tante Ernie betul!

Tapi lagi-lagi akar masalahnya adalah “maunya bapak begitu”. “L`État, c`est moi,” demikian konon—karena masih diteliti ahli sejarah—kata Raja Perancis Louis XIV. Negara adalah saya!

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar