Apakah Ojol Boleh Bawa Penumpang di Masa New Normal? Ini Kata DPR

Selasa, 02/06/2020 17:15 WIB
Ojol Menunggu Transaksi (Foto: Bisnis)

Ojol Menunggu Transaksi (Foto: Bisnis)

law-justice.co - Terkait akan diberlakuannya masa New Normal nanti, anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu meminta pemerintah mengizinkan Ojek Online (Ojol) membawa penumpang di masa. Menurut dia, izin Ojol untuk membawa penumpang harus dengan catatan, yakni mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Pemerintah harus segera membuat panduan atau aturan yang jelas sebagai pijakan.

“Seperti diketahui, ojol menjadi salah satu profesi yang harus diperhatikan terkait rencana new normal. Ojol harus dibolehkan bawa penumpang. Tapi dengan mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Aturan mainnya harus segera dibuat. Agar, saat pelaksanaan tidak simpang-siur,” ujar Syaikhu kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Lebih lanjut, politisi PKS tersebut memberi contoh soal panduan yang dimaksud. Misalnya, tutur Syaikhu, pengguna Ojol wajib membawa helm sendiri untuk menghindari penggunaan hel secara bergantian dengan penumpang lainnya, mengenakan masker, membawa hand sanitizer (naik dan turun motor cuci tangan), serta melakukan pembayaran secara non-tunai.

Tak hanya itu, dari sisi pengemudi juga harus siap membawa termometer agar penumpang dapat diperiksa suhunya sebelum ikut mengendarai Ojol. Syaikhu juga menegaskan, pihak Ojol wajib melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.

“Untuk memastikan berjalannya aturan baru itu, maka harus didukung pula dengan pengenaan sanksi yang disertai dengan kesiapan aparat menegakkan aturan tersebut. Ada aturan maka perlu ada sanksi. Sehingga, penerapan aturan akan maksimal di lapangan,” tandas Syaikhu.

Di sisi lain, Syaikhu mengungkapkan, bagi daerah yang masih diwajibkan melaksanakan PSBB maka masih berlaku Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Ojol hanya dapat melakukan kegiatan pengantaran barang.

“Sebab berdasarkan aturan ini pada daerah dengan kondisi PSBB, maka moda transportasi baik umum maupun pribadi dibatasi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Sehingga, tidak memungkinkan bagi ojol untuk membawa penumpang," papar Syaikhu.

(Ricardo Ronald\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar